Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) kemarin melaksanakan audiensi untuk menyampaikan inisiatif perbaikan terkait proses dan tata laksana Jakarta E-Prix 2023 (Formula E) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
"Laporan ini, utamanya berkaitan dengan proses bisnis profesional serta penggunaan anggaran yang secara keseluruhan diperoleh dari kerja sama 'bussiness to bussiness' (B to B) tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif dalam keterangan resmi, Selasa (23/5).
Jakpro juga menyampaikan penjelasan menyeluruh kepada KPK terkait persiapan Jakarta EPrix 2023. Mulai dari kesiapan venue dan track, penjualan tiket, serta bentuk kerja sama yang terjalin dengan para mitra.
Baca juga: Jakpro Buka Pendaftaran Relawan Untuk Formula E, Ini Persyaratannya!
Selain itu, terdapat juga penjelasan tentang acara hiburan tambahan yang akan meramaikan Jakarta E-Prix, 3–4 Juni mendatang.
Jakpro memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan 'governance reform' serta mendorong para mitra usaha untuk juga melakukan tindakan yang terbuka dan transparan serta akuntabel sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk meminimalisir potensi 'fraud' dan korupsi serta mengurangi persepsi negatif yang berkembang di masyarakat saat ini," jelasnya.
Baca juga: Penyelenggara Siapkan Kantong Parkir untuk Penonton Formula E
Pihak Jakpro dalam pertemuan itu diwakili oleh Direktur Bisnis, Direktur Dukungan Bisnis, dan Project Director Jakarta E-Prix 2023. Langkah ini semata-mata inisiatif perusahaan dalam rangka menjaga kepercayaan publik atas perhelatan event motorsport internasional yang akan digelar bulan depan.
Jakpro berharap KPK senantiasa memberikan dukungan dan pendampingan atas tata kelola pelaksanaan kegiatan, serta bersama-sama mempromosikan tindakan pencegahan korupsi kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.
Maksimalkan Tata Kelola
Dalam rangka memperkuat pondasi dan tata kelola, Jakpro bersama tim Formula E Operation (FEO) tengah berproses membentuk tim ISO representative dalam rangka pengawasan pelaksanaan yang sesuai dengan ISO 20121:2012 Event Sustainability Management Systems, sehingga tujuan untuk melaksanaan event yang berkelanjutan dapat tercapai.
Jakpro juga melakukan beberapa langkah perbaikan internal termasuk menata kelembagaan penyelenggara Jakarta E-Prix 2023, sehingga unit pelaksana lebih profesional dan berintegritas, independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Hal ini menjadikan Jakpro lebih siap dalam hal tata kelola dan menjalankan event berstandar internasional. Sementara itu, KPK menyambut inisiatif tersebut dengan baik. Pihak KPK mendukung penuh upaya Jakpro untuk mencegah korupsi di gelaran Jakarta E-Prix 2023.
"KPK mendukung penuh upaya Jakpro untuk melakukan pencegahan korupsi, sesuai dengan GCG dan normanorma tata kelola perusahaan. Saya yakin dengan tata kelola yang lebih baik mestinya acara ini akan sukses dalam penyelenggaraan," ujar Direktur Anti Korupsi Badan Usaha, Aminuddin. (Z-9)
Tim panitia turnamen balap Formula E telah bergerak cepat melakukan survei jalanan di Jakarta lantaran bakal menjadi tuan rumah penyelenggaraan Formula E pada tahun 2020 mendatang.
Sudah ada kesepakatan antara Anies Baswedan dan panitia penyelenggara Formula E, tapi belum ada tindak lanjut pembahasan tentang hal ini secara teknis.
Dua skema lintasan Formula E yang berada di kawasan Monas, Jakarta Pusat tidak tepat. Pasalnya, wilayah tersebut vital dan harus dibebaskan dari kegiatan yang bukan bersifat kenegaraan.
Polisi belum melakukan kajian rencana lintasan untuk Formula E
Penyediaan trek balapan membutuhkan komitmen penuh dari Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, trek balapan Formula E menggunakan sirkuit jalan raya.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Achmad Firdaus, menegaskan pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved