Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah, 74, atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu dengan agenda memeriksa empat orang saksi mantan camat setempat.
Empat orang saksi yang dihadirkan adalah mantan Camat Krian dan Sidoarjo Agustin Iriani, dan mantan Camat Taman dan Sukodono Ali Sarbini. Selain itu mantan Camat Sedati Abu Dardak, dan mantan Camat Tarik dan Wonoayu Abdul Kifli.
Keempat saksi memberikan keterangan ada iuran rutin setiap bulan senilai Rp100 ribu dan iuran insidentil Rp500 ribu. Iuran itu disepakati secara tidak tertulis oleh seluruh camat se-Kabupaten Sidoarjo yang terwadahi dalam bentuk paguyuban tanpa struktural baku.
Baca juga: KPK Minta Adik Andhi Pramono Ungkap Kepemilikan Aset Mewah
Uang iuran yang terkumpul disetorkan ke Paguyuban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diwadahi dalam rekening ATM. Diungkap dalam persidangan, uang iuran ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan internal di Pendopo Bupati Sidoarjo.
Termasuk di antaranya acara perayaan ulang tahun Bupati Sidoarjo yang pada saat itu dijabat terdakwa. Uang iuran juga untuk kegiatan sosial bupati seperti menyantuni anak yatim, kaum duafa, dan panti asuhan.
Baca juga: Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Terima Suap Rp400 Juta
Uang iuran juga digunakan untuk membantu kegiatan lelang bandeng, yang dulu dilakukan setiap tahun. Kegiatan lelang bandeng dilakukan setiap acara hari jadi Kabupaten Sidoarjo, dan uang hasil lelang juga untuk kegiatan sosial.
"Penggunaan uang pasti yang kita tahu untuk acara nyanyi di pendopo belakang bersama SKPD. Kami para camat diundang. Penggunaannya bisa ditanyakan ke para SKPD. (Untuk elektone musik ultah Saiful ilah) iya," kata Agustin.
Kuasa hukum terdakwa, Musthofa mengatakan, pengumpulan uang iuran itu adalah inisiatif para camat dan untuk kegiatan internal camat. Menurut Musthofa, kliennya tidak pernah memerintahkan apalagi meminta uang tersebut.
Seperti diketahui, mantan bupati Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi, senilai 44 miliar rupiah. Uang gratifikasi yang diterima selama menjadi bupati itu, dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
(Z-9)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved