Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
SIDANG lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah, 74, atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (7/9). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu dengan agenda memeriksa empat orang saksi mantan camat setempat.
Empat orang saksi yang dihadirkan adalah mantan Camat Krian dan Sidoarjo Agustin Iriani, dan mantan Camat Taman dan Sukodono Ali Sarbini. Selain itu mantan Camat Sedati Abu Dardak, dan mantan Camat Tarik dan Wonoayu Abdul Kifli.
Keempat saksi memberikan keterangan ada iuran rutin setiap bulan senilai Rp100 ribu dan iuran insidentil Rp500 ribu. Iuran itu disepakati secara tidak tertulis oleh seluruh camat se-Kabupaten Sidoarjo yang terwadahi dalam bentuk paguyuban tanpa struktural baku.
Baca juga: KPK Minta Adik Andhi Pramono Ungkap Kepemilikan Aset Mewah
Uang iuran yang terkumpul disetorkan ke Paguyuban Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diwadahi dalam rekening ATM. Diungkap dalam persidangan, uang iuran ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan internal di Pendopo Bupati Sidoarjo.
Termasuk di antaranya acara perayaan ulang tahun Bupati Sidoarjo yang pada saat itu dijabat terdakwa. Uang iuran juga untuk kegiatan sosial bupati seperti menyantuni anak yatim, kaum duafa, dan panti asuhan.
Baca juga: Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Terima Suap Rp400 Juta
Uang iuran juga digunakan untuk membantu kegiatan lelang bandeng, yang dulu dilakukan setiap tahun. Kegiatan lelang bandeng dilakukan setiap acara hari jadi Kabupaten Sidoarjo, dan uang hasil lelang juga untuk kegiatan sosial.
"Penggunaan uang pasti yang kita tahu untuk acara nyanyi di pendopo belakang bersama SKPD. Kami para camat diundang. Penggunaannya bisa ditanyakan ke para SKPD. (Untuk elektone musik ultah Saiful ilah) iya," kata Agustin.
Kuasa hukum terdakwa, Musthofa mengatakan, pengumpulan uang iuran itu adalah inisiatif para camat dan untuk kegiatan internal camat. Menurut Musthofa, kliennya tidak pernah memerintahkan apalagi meminta uang tersebut.
Seperti diketahui, mantan bupati Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi, senilai 44 miliar rupiah. Uang gratifikasi yang diterima selama menjadi bupati itu, dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
(Z-9)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Budi mengatakan, keterangan saksi akan diperkuat dengan bukti yang didapat KPK. Sebagian bukti ditemukan penyidik melalui proses penggeledahan.
KPK resmi mencegah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk bepergian ke luar negeri.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan dan kredibel.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved