Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Bandung (nonaktif) Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (6/9). Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi.
"Telah menerima atau turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Ade Azharie dalam berkas dakwaan yang dibacakan pada Rabu, 6 September 2023.
Yana diduga menerima suap Rp400.407.000. Uang itu berasal dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.
Baca juga: Kejagung Selisik Dirjen Bina Marga Terkait Korupsi Proyek Tol Japek II
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Ade.
Penerimaan suap itu dimaksudkan agar perusahaan Sony dan Benny memenangkan proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung. Yana dibantu oleh anak buahnya, Khoirur Rijal, dan Dadang Darmawan untuk menerima duit panas tu.
Baca juga: Ini yang Diusut KPK Terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen
"Yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa (Yana)," ujar Ade.
Dalam kasusnya, Yana juga didakwa menerima suap. Dia menerima uang, tas, dan sepatu mahal dengan memanfaatkan jabatannya.
Total uang gratifikasi yang dipermasalahkan yakni Rp206.025.000, SGD14.520, Yen645.000, USD3.000, dan Bath15.630. Sementara barang yang diduga diterima yakni sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan coklat.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung periode 2022-2023," ucap Ade.
Dalam penerimaan suap, Yana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi Yana diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-10)
Produksi sampah di Kota Bandung mencapai 1.600–1.800 ton per hari. Wali Kota Muhammad Farhan mengajak masyarakat mulai memilah dan mendaur ulang sampah dari rumah pada momentum Idulfitri.
Ribuan warga memadati Plaza Balai Kota Bandung untuk Salat Idulfitri 1447 H. Wali Kota Muhammad Farhan mengajak masyarakat mempererat silaturahmi dan saling memaafkan.
Bandung adalah kota dengan energi besar, kreativitas tinggi, sekaligus ekspektasi publik yang tidak pernah kecil.
Solusi tersebut merupakan titik temu dari belum jelasnya penyelesaian persoalan Kebun Binatang Bandung
NANI Rubiyani, ibunda Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, wafat pada Selasa (17/2) pukul 22.58 WIB di Kota Bogor.
Farhan melarang rumah sakit menolak pasien, khususnya dalam masa transisi penataan kepesertaan jaminan kesehatan.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved