Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WALI Kota Bandung (nonaktif) Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (6/9). Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi.
"Telah menerima atau turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Ade Azharie dalam berkas dakwaan yang dibacakan pada Rabu, 6 September 2023.
Yana diduga menerima suap Rp400.407.000. Uang itu berasal dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.
Baca juga: Kejagung Selisik Dirjen Bina Marga Terkait Korupsi Proyek Tol Japek II
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap Ade.
Penerimaan suap itu dimaksudkan agar perusahaan Sony dan Benny memenangkan proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung. Yana dibantu oleh anak buahnya, Khoirur Rijal, dan Dadang Darmawan untuk menerima duit panas tu.
Baca juga: Ini yang Diusut KPK Terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen
"Yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa (Yana)," ujar Ade.
Dalam kasusnya, Yana juga didakwa menerima suap. Dia menerima uang, tas, dan sepatu mahal dengan memanfaatkan jabatannya.
Total uang gratifikasi yang dipermasalahkan yakni Rp206.025.000, SGD14.520, Yen645.000, USD3.000, dan Bath15.630. Sementara barang yang diduga diterima yakni sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan coklat.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung periode 2022-2023," ucap Ade.
Dalam penerimaan suap, Yana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, untuk penerimaan gratifikasi Yana diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-10)
Farhan mengatakan dengan jeda waktu tersebut dampak yang dirasakan yakni krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Potensi Kota Bandung dalam perkembangan UMKM sangat pesat, mulai dari fesyen sampai kuliner sebagai penggerak industri secara keseluruhan.
Farhan menekankan agar waktu finish lomba dapat pukul 0730 atau selambatnya pukul 08.00 WIB.
MUHAMMAD Farhan dan Erwin resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih periode 2025-2030.
Calon Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi hasil survei dua lembaga yang menempatkan dirinya dengan elektabiltias tertinggi.
KPU Kota Bandung membatasi jumlah pengantar karena kapasitas ruangan juga tidak mencukup
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved