Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut 5 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/11).
Saiful Ilah dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Sidoarjo dua periode senilai lebih Rp44 miliar. Terdakwa dikenai pasal gratifikasi pasal 12 huruf B junto pasal 65 (1) KUHP.
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang denda Rp1 miliar dengan pengganti kurungan 6 bulan. Hukuman terberat terdakwa adalah harus membayar uang pengganti Rp44, 4 miliar. Apabila tidak mampu membayar maka harta benda terdakwa disita.
Baca juga : Bupati Membramo Tengah Dijatuhi Hukuman 13 tahun Penjara
"Apabila dalam sebulan tidak dibayar, dan jaksa sudah menyita tapi tidak cukup juga, maka kami mengusulkan hukuman pengganti empat tahun," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto.
Tidak itu saja, jaksa juga meminta majelis hakim agar hak dipilih korban dicabut selama lima tahun. Hak politik berlaku sejak terdakwa selesai menjalani hukuman.
Baca juga : KPK: Edhy Prabowo Berikan Gratifikasi ke Gazalba Saleh
Persidangan Saiful Ilah ini mendatangkan 97 saksi dan satu saksi ahli. Sementara tebal tuntutan mencapai 1.890 halaman.
Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, organisasi perangkat daerah dan lainnya senilai Rp44 miliar. Bupati Sidoarjo dua periode tersebut diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat, yang nilainya bervariasi mulai jutaan hingga miliaran rupiah.
Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa barang berharga, seperti logam mulia, jam tangan, tas dan handphone.
Gratifikasi tersebut diberikan seolah-olah sebagai hadiah atau kado, saat ulang tahun Bupati Saiful Ilah saat itu. Pemberian hadiah dilakukan selama terdakwa menjabat, sejak 2010 hingga 2020 lalu. (Z-5)
Sebelum Ahmad Muhdlor Ali, dua Bupati Sidoarjo lainnya juga menjadi tahanan karena kasus korupsi dan suap. Dua mantan Bupati Sidoarjo tersebut adalah Win Hendarso dan Saiful Ilah.
Mantan Bupati Sidoarjo divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi Rp44,4 miliar. Ia harus membayar denda Rp500 juta danĀ uang pengganti Rp44,4 miliar.
SIDANG lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar kembali digelar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Dia bakal diadili lagi.
KPK menunggu kehadiran Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry (Maspion Group) Alim Markus hari ini, Rabu (24/5).
Salah satu fokus utama perbaikan menyasar dua ruas jalan strategis di Kecamatan Sukodono, yakni Jalan Kebonagung-Sukodono dan Sukodono-Ponokawan.
Film Titip Bunda Di Surga-Mu dijadwalkan tayang pada 26 Februari 2026
KECELAKAAN lalu lintas maut terjadi di jalur Bypass Balongbendo Sidoarjo, melibatkan sebuah truk box yang menabrak dump truk parkir di pinggir jalan, Kamis (19/2).
Satgas Pangan Sidoarjo sidak Pasar Larangan jelang Ramadan 2026. Harga ayam potong tembus Rp42 ribu dan cabai rawit Rp90 ribu per kg. Cek tabel harganya di sini.
Aksi pencurian bermula saat pelaku bergabung dalam pesta minuman keras bersama rekan kerjanya di area garasi pada Rabu dinihari (14/1)
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved