Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/12). Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun 3 bulan.
Saiful dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp44,4 miliar. Ia juga harus membayar denda Rp500 juta subsider penjara 3 bulan. JPU sebelumnya menuntut denda Rp1 miliar, dengan pengganti kurungan 6 bulan penjara.
Di samping itu, Saiful harus membayar uang pengganti Rp44,4 miliar. Uang pengganti harus dibayar sebulan, dan apabila uangnya tidak cukup, maka akan disita harta bendanya. Nilai putusan uang pengganti ini sama dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Firli Minta Hakim Praperadilan Perintahkan Karyoto Setop Kasusnya
Apabila harta sitaan masih tidak cukup, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman pengganti tiga tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman pengganti empat tahun.
Majelis hakim juga mencabut hak dipilih terdakwa tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman. Jaksa sebelumnya meminta hak politik terdakwa dicabut tiga tahun. "Bagaimana tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas putusan ini," tanya Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta.
Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5 tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Mustofa Abidin, Saiful mengatakan akan banding. "Saya mengajukan banding," kata Saiful Ilah dengan tegas.
Usai sidang, Mustofa Abidin menyatakan keberatannya atas putusan tersebut. Pasalnya jaksa dan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada.
Total gratifikasi Rp44,4 miliar, kata Mustofa, di fakta persidangan banyak peristiwa yang tidak semuanya disebut gratifikasi. Seperti dana lelang bandeng dalam fakta persidangan sudah jelas terdakwa tidak menerima uang itu. Tapi terdakwa tetap dinilai menerima uang dana lelang bandeng tersebut.
"Dalam pledoi sudah kami jelaskan satu persatu termasuk rumah bukan hasil gratifikasi. Itu rumah induk bukan untuk alat kejahatan, namun memang disita untuk uang pengganti. Maka terdakwa dan kami penasihat hukum keberatan," kata Mustofa.
Mustofa menambahkan, kasus yang dialami kliennya itu sebenarnya sama dengan kasus pertama. "Media sudah mengikuti persidangan ini ya. Sebenarnya ini perkara dua kali, seharusnya digabung dengan perkara pertama atau concursus," kata Mustofa.
Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, organisasi perangkat daerah dan lainnya senilai Rp44,4 miliar. Gratifikasi berupa uang, barang berharga, jam tangan, tas, dan handphone itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah saat ulang tahun Bupati Saiful Ilah saat itu. (Z-3)
JAKSA dan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis hukum 15 tahun penjara.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah seluruh tuduhan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan terminal BBM PT OTM.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved