Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MANTAN Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/12). Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun 3 bulan.
Saiful dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp44,4 miliar. Ia juga harus membayar denda Rp500 juta subsider penjara 3 bulan. JPU sebelumnya menuntut denda Rp1 miliar, dengan pengganti kurungan 6 bulan penjara.
Di samping itu, Saiful harus membayar uang pengganti Rp44,4 miliar. Uang pengganti harus dibayar sebulan, dan apabila uangnya tidak cukup, maka akan disita harta bendanya. Nilai putusan uang pengganti ini sama dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Firli Minta Hakim Praperadilan Perintahkan Karyoto Setop Kasusnya
Apabila harta sitaan masih tidak cukup, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman pengganti tiga tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman pengganti empat tahun.
Majelis hakim juga mencabut hak dipilih terdakwa tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman. Jaksa sebelumnya meminta hak politik terdakwa dicabut tiga tahun. "Bagaimana tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas putusan ini," tanya Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta.
Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5 tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Mustofa Abidin, Saiful mengatakan akan banding. "Saya mengajukan banding," kata Saiful Ilah dengan tegas.
Usai sidang, Mustofa Abidin menyatakan keberatannya atas putusan tersebut. Pasalnya jaksa dan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada.
Total gratifikasi Rp44,4 miliar, kata Mustofa, di fakta persidangan banyak peristiwa yang tidak semuanya disebut gratifikasi. Seperti dana lelang bandeng dalam fakta persidangan sudah jelas terdakwa tidak menerima uang itu. Tapi terdakwa tetap dinilai menerima uang dana lelang bandeng tersebut.
"Dalam pledoi sudah kami jelaskan satu persatu termasuk rumah bukan hasil gratifikasi. Itu rumah induk bukan untuk alat kejahatan, namun memang disita untuk uang pengganti. Maka terdakwa dan kami penasihat hukum keberatan," kata Mustofa.
Mustofa menambahkan, kasus yang dialami kliennya itu sebenarnya sama dengan kasus pertama. "Media sudah mengikuti persidangan ini ya. Sebenarnya ini perkara dua kali, seharusnya digabung dengan perkara pertama atau concursus," kata Mustofa.
Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, organisasi perangkat daerah dan lainnya senilai Rp44,4 miliar. Gratifikasi berupa uang, barang berharga, jam tangan, tas, dan handphone itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah saat ulang tahun Bupati Saiful Ilah saat itu. (Z-3)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Jaksa akan menyusun berkas dakwaan Hasto. Setelah rampung, dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Jaksa diminta memerinci aliran dana itu dalam persidangan. Sebab, kata Jerry, keterbukaan penuntut umum penting untuk kebutuhan pembuktian.
PN Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada tiga terdakwa pengelolaan dana PEN di Lembata, Nusa Tenggara Timur. Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.
JPU sudah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis terkait tata niaga timah
JPU mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved