Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/12). Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 5 tahun 3 bulan.
Saiful dinyatakan bersalah menerima gratifikasi senilai Rp44,4 miliar. Ia juga harus membayar denda Rp500 juta subsider penjara 3 bulan. JPU sebelumnya menuntut denda Rp1 miliar, dengan pengganti kurungan 6 bulan penjara.
Di samping itu, Saiful harus membayar uang pengganti Rp44,4 miliar. Uang pengganti harus dibayar sebulan, dan apabila uangnya tidak cukup, maka akan disita harta bendanya. Nilai putusan uang pengganti ini sama dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Firli Minta Hakim Praperadilan Perintahkan Karyoto Setop Kasusnya
Apabila harta sitaan masih tidak cukup, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman pengganti tiga tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman pengganti empat tahun.
Majelis hakim juga mencabut hak dipilih terdakwa tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman. Jaksa sebelumnya meminta hak politik terdakwa dicabut tiga tahun. "Bagaimana tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas putusan ini," tanya Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta.
Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5 tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Mustofa Abidin, Saiful mengatakan akan banding. "Saya mengajukan banding," kata Saiful Ilah dengan tegas.
Usai sidang, Mustofa Abidin menyatakan keberatannya atas putusan tersebut. Pasalnya jaksa dan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang ada.
Total gratifikasi Rp44,4 miliar, kata Mustofa, di fakta persidangan banyak peristiwa yang tidak semuanya disebut gratifikasi. Seperti dana lelang bandeng dalam fakta persidangan sudah jelas terdakwa tidak menerima uang itu. Tapi terdakwa tetap dinilai menerima uang dana lelang bandeng tersebut.
"Dalam pledoi sudah kami jelaskan satu persatu termasuk rumah bukan hasil gratifikasi. Itu rumah induk bukan untuk alat kejahatan, namun memang disita untuk uang pengganti. Maka terdakwa dan kami penasihat hukum keberatan," kata Mustofa.
Mustofa menambahkan, kasus yang dialami kliennya itu sebenarnya sama dengan kasus pertama. "Media sudah mengikuti persidangan ini ya. Sebenarnya ini perkara dua kali, seharusnya digabung dengan perkara pertama atau concursus," kata Mustofa.
Saiful Ilah didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha, organisasi perangkat daerah dan lainnya senilai Rp44,4 miliar. Gratifikasi berupa uang, barang berharga, jam tangan, tas, dan handphone itu diberikan seolah-olah sebagai hadiah saat ulang tahun Bupati Saiful Ilah saat itu. (Z-3)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
SAKSI ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi impor gula mengungkap kelemahan mendasar dalam dakwaan penuntut umum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tujuh orang yang turut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama Bupati Pati Sudewo.
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polres Kudus, Jawa Tengah, membenarkan adanya peminjaman satu ruang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) dini hari.
Selama proses yang berlangsung seharian penuh, Sudewo hanya sempat terlihat keluar ruangan satu kali pada pukul 21.20 WIB menuju toilet.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved