Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atas kasus pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Senin (23/12). Prestasi Ahmad Muhdlor selama memimpin Kabupaten Sidoarjo menjadi pertimbangan hakim yang meringankan hukuman terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Mantan Bupati itu juga diharuskan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa juga harus membayar uang penganti sebesar Rp1,4 milliar. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh negara untuk menutupi uang penganti tersebut. Apabila masih kurang mencukupi, akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun 6 bulan.
Atas putusan itu, Ahmad Muhdlor melalui tim pengacaranya mengatakan pikir-pikir dulu. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyatakan pikir-pikir dulu.
Putusan 4 tahun 6 bulan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman enam tahun empat bulan pada terdakwa.
Sementara putusan membayar denda, nilainya sama dengan tuntutan yang diajukan JPU KPK, hanya subsidernya yang turun dari enam bulan menjadi tiga bulan.
Demikian pula dengan putusan membayar uang pengganti, nilanya sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Hanya hukuman apabila tidak mampu membayar turun, dari tiga tahun menjadi satu tahun enam penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Hal yang meringankan hukuman di mata hakim, di antaranya Muhdlor belum pernah dihukum, bersikap sopan, menjadi tulang punggung keluarga, dan memiliki banyak prestasi saat memimpin Kabupaten Sidoarjo.
"Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah. Dari sebelumnya hanya Rp800 miliar-900 miliar, kini hingga Rp1,2 triliun," kata Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Penasihat hukum terdakwa Ahmad Muhdlor, Mustofa Abidin, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Sejak awal pihaknya berkeyakinan JPU tidak bisa membuktikan kesalahan Muhdlor di persidangan.
"Namun, kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami juga punya beberapa catatan, ada yang menurut kami tidak tepat, ada fakta persidangan yang berbeda dengan yang dibacakan majelis hakim. Kami masih pikir-pikir apakah melakukan upaya hukum (banding) selanjutnya atau tidak. Tapi Insya Allah kami punya materi untuk melakukan banding, kita masih diskusikan dengan terdakwa," kata Mustofa.
Dalam kasus itu, bersama mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo Siskawati, Ahmad Muhdlor didakwa kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar. Ari Suryono sudah divonis lima tahun penjara dan Siskawati divonis empat tahun.
Saat membacakan pleidoi di persidangan sebelumnya, Muhdlor membeberkan Indikator Kinerja Utama (IKU) di akhir jabatannya sebagai bupati menunjukkan penilaian yang baik, bahkan melampaui target di tahun 2026. Nilai indeks infrastruktur pada 2023 mencapai 0,843 poin, jauh melampaui target RPJMD yang dicanangkan di tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 0,796 poin.
Demikian pula indeks kemiskinan tercatat 5,00 poin pada 2023, lebih baik dari target tahun 2026. Selanjutnya pertumbuhan ekonomi Sidoarjo mencapai 6,16%, melampaui target tahun 2026 yang hanya 5,53%. Kemudian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada 2023 tercatat 81,88 poin, melebihi target 81,62 poin yang ditetapkan untuk tahun 2026.
Muhdlor juga menegaskan bahwa selama kepemimpinannya hingga tahun 2023, pendapatan pajak daerah terus mengalami kenaikan signifikan.
"Di tahun 2020, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp929 miliar. Di tahun 2021, periode saya memimpin sebagai Bupati Sidoarjo, naik menjadi Rp1 triliun. Naik lagi di Tahun 2022, meningkat lagi menjadi Rp1,215 triliun, dan di tahun 2023 mencapai Rp1,3 triliun. Total kenaikan sejak 2020 hingga 2023 mencapai lebih dari 40%, setara dengan Rp373 miliar," kata Muhdlor dalam pleidoi. (HS/E-2)
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK dalam kasus dugaan pungutan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Senin (9/12).
KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus.
Wakil Bupati Sidoarjo Subandi telah ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Ahmad Muhdor Ali.
WAKIL Bupati Sidoarjo Subandi akhirnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Ahmad Muhdlor Ali, setelah sebelumnya Gus Muhdor ditahan KPK
KPK mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tidak sempurna. Akibatnya, pelaku dijerat bergantian layaknya pembangunan kasus
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
PM Spanyol Pedro Sánchez secara terbuka meminta maaf kepada rakyat Spanyol atas skandal korupsi yang mengguncang Partai Sosialis (PSOE).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved