Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Laporan Dugaan Penipuan Bupati Rp28 Miliar Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Apresiasi Bareskrim Polri

Hery Susetyo
22/1/2026 19:59
Laporan Dugaan Penipuan Bupati Rp28 Miliar Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Apresiasi Bareskrim Polri
Kuasa Hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, Dimas Yemahura Alfarauq dalam konferensi pers, Kamis (22/1/2026).(MI/Heri Susetyo)

LAPORAN dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp28 miliar yang mencatut nama Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Mabes Polri resmi naik ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, Dimas Yemahura Alfarauq dalam konferensi pers, Kamis (22/1). Dimas menyebut peningkatan status perkara ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 20 Januari 2026. Dua PT yang disebut diatas adalah milik pihak terlapor Rahmat Muhajirin yang merupakan suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik idayana. 

“Perkara yang kami laporkan telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kami mengapresiasi kinerja Bareskrim Mabes Polri yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan tidak melihat latar belakang jabatan pihak-pihak yang dilaporkan,” kata Dimas. 

Dimas mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam tentang waktu sejak Juli hingga November 2024. Dalam rentang waktu itu, kata Dimas, kliennya telah mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp28 miliar.

“Dana tersebut ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri yang disebut-sebut diminta langsung oleh Subandi, dengan dalih investasi properti. Namun hingga kini, tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana tersebut,” kata Dimas. 

Menurut Dimas, untuk meyakinkan kliennya, pihak terlapor menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar2,8 hektare. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, lahan tersebut masih berupa sawah dan belum ada pembangunan sebagaimana yang dijanjikan.

“Nilai tanah tersebut bahkan tidak sebanding dengan dana Rp28 miliar yang sudah ditransfer. Sekitar Rp5 miliar hingga Rp7 miliar. Selain itu SHM yang diserahkan juga belum balik nama dan masih dalam bentuk PPJB,” ujar Dimas.

Namun anehnya, kata Dimas, hingga kini belum pernah ada perjanjian kerja sama yang ditandatangani di hadapan notaris, meski kliennya sudah berulang kali meminta kejelasan. Bahkan beberapa somasi yang dikirimkan kepada pihak terlapor juga tidak pernah mendapat tanggapan.

Terkait ada yang menyebut dana tersebut untuk kampanye, Dimas menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah dilaporkan sebagai dana kampanye kepada KPU. Dia membantah klaim bahwa aliran dana itu digunakan untuk kepentingan politik.

“Kami berharap penyidikan ini berjalan cepat dan transparan. Jika sudah terpenuhi dua alat bukti, kami mendorong penyidik untuk segera menetapkan tersangka,” kata Dimas. 

Bahkan Dimas juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk berani menempuh jalur hukum.

“Jangan takut dengan jabatan atau kekuasaan. Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan,” kata Dimas. (HS/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya