Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Tujuh Napi di Cianjur Batal Bebas di HUT Kemerdekaan RI

Benny Bastiandy
17/8/2020 14:00
Tujuh Napi di Cianjur Batal Bebas di HUT Kemerdekaan RI
Sejumlah warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, sedang bercengkrama di lapangan seusai peringatan HUT Kemerdekaan RI.(MI/Benny Bastiandy)

SEBANYAK tujuh orang warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, sedianya bisa menghirup udara bebas bersamaan HUT Kemerdekaan RI ke 75, Senin (17/8). Namun karena masih ada persyaratan yang mesti dijalani, proses pembebasan mereka tertahan.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II B Cianjur, Yulius Jumhertartono, mengatakan ketujuh warga binaan tersebut mendapatkan remisi umum II bertepatan momentum HUT Kemerdekaan RI. Namun mereka masih ada denda dan harus menjalani subsider selama 6 bulan.

"Yang mendapat RU II yang langsung bebas ada tujuh orang. Namun mereka tidak bisa langsung bebas karena masih ada denda dan harus menjalani subsider selama 6 bulan. Sehingga, (warga binaan) yang langsung pulang (bebas) terkait remisi tidak ada," ungkap Yulius kepada mediaindonesia.com, Senin
(17/5).

Pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan RI rutin diberikan kepada warga binaan yang jejak rekamnya selama menjalani hukuman pidana terbilang bagus. Artinya mereka telah memenuhi syarat di antaranya berkelakuan baik minimal enam bulan, telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, serta telah inkrah
atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Inkrah tersebut diartikan telah ada vonis dari pengadilan dan eksekusi dari kejaksaan. Selain pemberiaan remisi umum II, Lapas Kelas II B Cianjur juga memberikan remisi umum I berupa pengurangan masa tahanan pidana secara bervariasi. "Yang mendapat remisi keseluruhan sebanyak 482 orang," jelas Yulius.

Baca Juga: Petugas KAI Bentangkan Bendera Merah Putih di Stasiun Pasar Senen

Hingga saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Cianjur masih melebihi kapasitas. Sejatinya, kapasitas lapas hanya mampu menampung sebanyak 355 orang warga binaan.

"Per hari ini (Senin), jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Cianjur terdata sebanyak 736 orang," terang Yulius.

Pemberiaan remisi merupakan salah satu upaya mengurangi kapasitas lapas. Tapi tentunya harus ada aturan dan ketetapan memberikan remisi terhadap warga binaan.

Selain HUT Kemerdekaan, remisi juga diberikan saat hari-hari besar keagamaan. Seperti Idulfitri dan lainnya. "Warga binaan yang mendapat remisi tentunya harus sudah memenuhi persyaratan," pungkasnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik