Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Curi Ponsel 3 Hari Setelah Dibebaskan, Napi Asimilasi Ditangkap

Yurike Budiman
23/4/2020 09:12
Curi Ponsel 3 Hari Setelah Dibebaskan, Napi Asimilasi Ditangkap
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di pintu Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3).(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

POLRES Metro Jakarta Utara menangkap kembali mantan narapidana bernama Hadi Susanto, 30. Hadi melakukan tindakan kriminal setelah tiga hari ia dibebaskan atas program asimilasi masa pandemi korona (covid-19).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan tersangka ditangkap setelah ia mencuri ponsel warga sebanyak tiga kali di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 April 2020.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sudah melakukan tiga kali pencurian dengan pemberatan. TKP di daerah Pademangan, selepas dari proses asimilasi atau keluarnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang," kata Wirdhanto, Rabu (22/4).

Tersangka telah menjalani 2/3 masa tahanan selama proses hukum atas kasus narkotika dari yang seharusnya dihukum empat tahun penjara, dengan denda Rp800 juta. Tersangka Hadi bebas dari Lapas Cipinang pada 7 April 2020.

Baca juga: Bukannya Bertobat, Napi Asimilasi Malah Berulah

Baru tiga hari dibebaskan, ia kembali berulah. Tersangka nekat mencuri handphone warga di sekitar Pademangan di tiga lokasi berbeda, pada 10 April 2020.

"Yang dicuri handphone (ponsel), ada tiga buah hp, dan satu kardus hpnya. Ini merupakan laporan dari warga yang merasa kehilangan di sekitar TKP, melapor ke Polsek Pademangan. Dalam satu hari dia menggasak tiga hp, dan ditangkap

pada 12 April lalu," tutur Wirdhanto.

Atas perbuatannya, ia pun dikembalikan ke Lapas Kelas I Cipinang, yang merupakan tempat dirinya ditahan sebelumnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya