Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Eks Kepala LP Sukamiskin akan Disidang di Bandung

Dhika Kusuma Winata
11/8/2020 16:15
Eks Kepala LP Sukamiskin akan Disidang di Bandung
Mantan Kepala Lembaga Pemsyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein.(MI/ROMMY PUJIANTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Sukamiskin, Bandung, dengan tersangka mantan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein. Penyidik melimpahkan berkas ke proses penuntutan dan selanjutnya segera dibawa ke persidangan.

"Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara tersangka Wahid Husein," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/8).

Selama penyidikan perkara itu, penyidik memeriksa 28 saksi yang di antaranya adalah para kepala LP yang pernah bekerja bersama dengan Wahid.

Ali Fikri mengatakan tim jaksa KPK memiliki waktu dua minggu menyusun dakwaan. Jaksa akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Menurut rencana, sidang akan berlokasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Ali.

Dengan rampungnya penyidikan itu, Wahid Husein selanjutnya dititipkan di LP Sukamiskin. Wahid dititipkan lantaran saat ini masih berstatus warga binaan Sukamiskin untuk menjalani pidana sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya yang juga berkaitan dengan suap fasilitas di LP Sukamiskin, Wahid divonis delapan tahun penjara.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap di LP Sukamiskin itu pada Oktober 2019. Dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya ialah Kepala LP Wahid Husein (menjabat Maret 2018), Kepala LP Deddy Handoko (menjabat 2016-2018), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, narapidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan narapidana Fuad Amin.

Wahid Husein diduga mengatur keperluan izin ke luar LP untuk Wawan yang dibui di LP Sukamiskin. Ia diduga telah menerima uang senilai Rp75 juta dari Wawan kurun waktu Maret-Juli 2018 untuk mengatur izin keluar LP. Izin yang diberikan ialah izin berobat ke luar maupun izin luar biasa.

KPK juga menduga Wahid Husein meminta mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai Rp500 juta dari tersangka lain yakni Rahadian Azhar. Rahadian merupakan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang bermitra dengan LP Sukamiskin.

Dalam kaitan dengan tersangka Fuad Amin, KPK tidak melanjutkan proses hukum karena yang bersangkutan meninggal dunia pada September lalu saat penyidikan sedang berjalan.

Atas perbuatannya, Wahid dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk tersangka Wawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik