Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi NasDem Eva Yuliana menilai gencarnya penindakan yang telah dilakukan KPK harus dibarengi dengan pencegahan korupsi.
PARA guru besar hukum pidana di sejumlah perguruan tinggi menyebutkan sejumlah syarat hukuman mati pantas divonis kepada koruptor.
TPPU untuk menjerat koruptor dengan sanksi pidana yang tegas dan memulihkan kerugian negara.
TERDAKWA kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat dituntut pidana mati karena melakukan pengulangan pidana.
Tuntutan itu dibacakan pada Senin (6/12) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang ASABRI.
Makna dari keadaan tertentu, ialah bencana alam, pengulangan perbuatan atau ketika negara tengah resesi ekonomi
Asep berpendapat bahwa korupsi akan tetap ada selama kekuasaan digunakan untuk mendulang kekayaan alih-alih kesejahteraan masyarakat.
Hukuman penjara Agung kini hanya lima tahun penjara. Sebelumnya, dia divonis tujuh tahun penjara dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Remisi harus menjadi alat reward and punishment bagi warga binaan.
PELAPORAN soal poligami ini merupakan bagian dari sebuah skenario besar, untuk menjatuhkan ST Burhanuddin dari pucuk pimpinan kejaksaan. Sebab tengah membongkar kasus megakorupsi di RI.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati bagi korupto
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat saat ini sudah berstatus terdakwa kasus ASABRI.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 menggunakan konsep secara keliru dan cenderung manipulatif.
Majelis hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi didesak agar mulai untuk mempertimbangkan hak mencabut mendapatkan remisi bagi para terdakwa korupsi.
SECARA normatif tugas pokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan selesai ketika telah menyerahkan terpidana korupsi kepada lembaga pemasyarakatan (lapas).
Alih-alih menghukum mati, efek jera bagi para koruptor yang terfektif adalah kombinasi antara hukuman badan dan pemiskinan
Wacana itu disebut hanya ingin memperlihatkan keberpihakan pihak tersebut terhadap pemberantasan korupsi kepada masyarakat.
MA mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai fungsi pemidanaan tidak lagi memenjarakan pelaku agar jera, melainkan usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Ancaman hukuman mati dalam perundang-undangan hanya bisa diterapkan pada dua kasus korupsi. Sedangkan Jiwasraya dan Asabri tidak memenuhi kriteria vonis mati.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved