Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGAMAT hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai usulan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman agar jaksa menuntut terdakwa tindak pidana korupsi di atas Rp100 miliar masuk akal. Menurutnya, usulan itu merupakan bentuk kekesalan legislator atas perkara korupsi di tanah air.
"Usulannya masuk akal sebagai ungkapan kekesalan legislator," kata Fickar melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Rabu (23/3).
Kendati demikian, ia menyangsikan hukuman mati yang dijatuhkan kepada koruptor akan memberikan efek jera. Alih-alih menghukum mati, Fickar menyebut penguatan pola seleksi pejabat publik sebagai hal yang penting.
"Track record seseorang menjadi penting, meski tidak menjamin akan konsisten sebagai orang baik," ujar Fickar.
"Tetapi dengan seleksi yang ketat sudah merupakan usaha yang rasional," tandasnya.
Baca juga : Kejagung Usut Keterlibatan WNA dalam Kasus Korupsi Garuda
Sebelumnya, Habiburokhman mendukung jaksa menuntut mati atau seumur hidup pelaku tindak pidana korupsi dengan nilai di atas Rp100 miliar. Ia meminta Korps Adhyaksa membuat kategorisasi penghukuman pelaku korupsi.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah.
Saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Direktur Penuntutan JAM-Pidsus Tomo Sitepu enggan mengomentari usulan Habiburokhman tersebut.
Media Indonesia telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Namun sampai berita ini ditulis, Ketut belum memberikan komentar. (OL-7)
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Prabowo Subianto kembali menekankan komitmen dirinya untuk menghadapi para koruptor. Kepala negara bahkan menegaskan tidak akan mundur dan tidak takut
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved