Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Usulan Hukuman Mati Koruptor di Atas Rp100 Miliar Dinilai Masuk Akal 

Tri Subarkah
23/3/2022 19:58
Usulan Hukuman Mati Koruptor di Atas Rp100 Miliar Dinilai Masuk Akal 
Ilustrasi hukuman mati(Dok. Mi)

PENGAMAT hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai usulan anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman agar jaksa menuntut terdakwa tindak pidana korupsi di atas Rp100 miliar masuk akal. Menurutnya, usulan itu merupakan bentuk kekesalan legislator atas perkara korupsi di tanah air. 

"Usulannya masuk akal sebagai ungkapan kekesalan legislator," kata Fickar melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Rabu (23/3). 

Kendati demikian, ia menyangsikan hukuman mati yang dijatuhkan kepada koruptor akan memberikan efek jera. Alih-alih menghukum mati, Fickar menyebut penguatan pola seleksi pejabat publik sebagai hal yang penting. 

"Track record seseorang menjadi penting, meski tidak menjamin akan konsisten sebagai orang baik," ujar Fickar. 

"Tetapi dengan seleksi yang ketat sudah merupakan usaha yang rasional," tandasnya. 

Baca juga : Kejagung Usut Keterlibatan WNA dalam Kasus Korupsi Garuda

Sebelumnya, Habiburokhman mendukung jaksa menuntut mati atau seumur hidup pelaku tindak pidana korupsi dengan nilai di atas Rp100 miliar. Ia meminta Korps Adhyaksa membuat kategorisasi penghukuman pelaku korupsi. 

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah. 

Saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Direktur Penuntutan JAM-Pidsus Tomo Sitepu enggan mengomentari usulan Habiburokhman tersebut. 

Media Indonesia telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. Namun sampai berita ini ditulis, Ketut belum memberikan komentar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya