Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengkaji kriteria hukuman bagi koruptor. Hal itu untuk mendongkrak peringkat Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Menurut Febrie, ada tiga kriteria yang sedang dipelajari bagi jaksa untuk menuntut terdakwa korupsi. Sejumlah kriteria itu tidak saja memperhatikan besaran nilai yang dikorupsi.
Kriteria pertama, hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup bisa dijatuhkan untuk pelaku korupsi proyek strategis pemerintah dan anggaran terkait kepentingan masyarakat banyak. Lalu kedua, hukuman untuk koruptor bukan pidana penjara, melainkan sanksi denda dan sosial.
Baca juga: ICW: Mars KPK tidak Bakal Menaikkan Indeks Persepsi Korupsi
"Ada wacana, kalau dia korupsi di luar area-area yang kita tentukan, mungkin di situ nanti ada kena, seperti pajak," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Rabu (23/3).
"Jadi umpanya dia korupsi Rp100 miliar, maka dia kena 500 kali lipat untuk didenda," sambungnya.
Adapun kriteria ketiga, yakni korupsi kecil karena kebutuhan. Alih-alih dipenjarakan, hukuman bagi koruptor tersebut adalah mengembalikan kerugian negara. Jika yang melakukan korupsi aparatur sipil negara (ASN), dijatuhkan sanksi berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: NasDem: Pernikahan Ketua MK-Adik Jokowi Nonpolitis, Insyaallah Bahagia
"Ada tiga kriteria, ini yang sedang dipelajari oleh Pidsus. Karena yang konvensional sekarang ini tidak begitu berdampak besar pada penurunan Indeks Persepsi Korupsi," jelas Febrie.
Menurutnya, harus ada pemberharuan konsep untuk hukuman koruptor. Pemenjaraan koruptor sendiri berdampak pada penyediaan sarana penjara dan anggaran pembinaan narapidana. Untuk mengimplementasikan kajian Kejagung, lanjut dia, diperlukan perubahan regulasi.(OL-11)
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Deddy Corbuzier mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis. Ia menganggap anak-anak perlu bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma.
Penelitian menunjukkan bahwa hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis.
MAS tidak ditahan. Dia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.
Hamas menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved