Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Kaji Kriteria Hukuman Koruptor

Tri Subarkah
24/3/2022 16:56
Kejagung Kaji Kriteria Hukuman Koruptor
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa MA untuk Joko Tjandra.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengkaji kriteria hukuman bagi koruptor. Hal itu untuk mendongkrak peringkat Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Menurut Febrie, ada tiga kriteria yang sedang dipelajari bagi jaksa untuk menuntut terdakwa korupsi. Sejumlah kriteria itu tidak saja memperhatikan besaran nilai yang dikorupsi.

Kriteria pertama, hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup bisa dijatuhkan untuk pelaku korupsi proyek strategis pemerintah dan anggaran terkait kepentingan masyarakat banyak. Lalu kedua, hukuman untuk koruptor bukan pidana penjara, melainkan sanksi denda dan sosial. 

Baca juga: ICW: Mars KPK tidak Bakal Menaikkan Indeks Persepsi Korupsi

"Ada wacana, kalau dia korupsi di luar area-area yang kita tentukan, mungkin di situ nanti ada kena, seperti pajak," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Rabu (23/3).

"Jadi umpanya dia korupsi Rp100 miliar, maka dia kena 500 kali lipat untuk didenda," sambungnya.

Adapun kriteria ketiga, yakni korupsi kecil karena kebutuhan. Alih-alih dipenjarakan, hukuman bagi koruptor tersebut adalah mengembalikan kerugian negara. Jika yang melakukan korupsi aparatur sipil negara (ASN), dijatuhkan sanksi berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: NasDem: Pernikahan Ketua MK-Adik Jokowi Nonpolitis, Insyaallah Bahagia

"Ada tiga kriteria, ini yang sedang dipelajari oleh Pidsus. Karena yang konvensional sekarang ini tidak begitu berdampak besar pada penurunan Indeks Persepsi Korupsi," jelas Febrie.

Menurutnya, harus ada pemberharuan konsep untuk hukuman koruptor. Pemenjaraan koruptor sendiri berdampak pada penyediaan sarana penjara dan anggaran pembinaan narapidana. Untuk mengimplementasikan kajian Kejagung, lanjut dia, diperlukan perubahan regulasi.(OL-11)
 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya