Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menghukum Mati Koruptor

Joseph Laba Sinuor, Dosen Fakultas Liberal Arts Universitas Pelita Harapan Jakarta
25/2/2022 18:05
 Menghukum Mati Koruptor
Joseph Laba Sinuor(Dok pribadi)

MEMASUKI era reformasi, pemberantasan korupsi selalu menjadi perhatian serius pemerintah. Ketika berlangsung kampanye menjelang Pemilu baik pemilihan presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan legislatif (pileg), pemberantasan korupsi terus diusung para calon meski sekadar cara meraih simpatik guna mendulang suara. Namun, semakin diwacanakan secara serius, korupsi tetap tak lekang terkikis sanksi hukum. 

Hal itu mengindikasikan seolah koruptor tidak peduli dengan siapa pemimpin dan apapun sanksi yang akan diterapkan. Korupsi sulit diberantas di negeri ini. Dalam kondisi seperti itulah gagasan tentang pidana mati alias menghukum mati koruptor (pelaku korupsi) mengemuka secara khas. Pro-kontra merupakan kekhasannya. Pemerintah saat ini sangat paham akan hal itu.

Pro-kontra

Masyarakat, para akademisi lintas ilmu, dan peneliti bahkan pakar hukum adalah pengusung suara pro maupun kontra. Argumen semua pihak sama-sama valid. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang sebenarnya merupakan bentuk baru dari Undang Nomor 31 Tahun 1999 dijadikan dasar pijak kelompok yang pro. 

Sebaliknya, hak asasi manusia (HAM) menjadi titik acuan mereka yang kontra pidana mati bagi koruptor. Selama adu argumentasi perihal pidana mati bagi koruptor terjadi, selama itu pula korupsi terus terjadi. Makhluk-makhluk taktis-strategis dan egois tidak hanya mengintai tetapi justru menilik secara seksama adu argumentasi tersebut, untuk menemukan cela melakukan perilaku pembusukan.

Dampak buruk korupsi dijadikan titik tolak bagi yang pro pidana mati. Wibawa pemerintah dirongrong, pembangunan nasional terganggu, dan kesejahteraan rakyat seolah berjalan di tempat. Menurut mereka, sanksi-sanksi hukum yang diberlakukan bagi para koruptor selama ini tidak cukup berdaya untuk menyembuhkan penyakit masyarakat tersebut. 

Karenanya, sebagai extraordinary crime semestinya korupsi dilawan dengan sanksi hukum yang berat, sehingga ampuh menimbulkan rasa takut bagi masyarakat untuk melakukan korupsi serta efek jera bagi para koruptor. Hal yang sama pernah direfleksikan Pujiastuti H dalam Refleksi Hukum Vol. 8 Nomor 2. Logis memang, namun apakah juga logis kalau tindakan korupsi yang lebih berkaitan dengan hasrat manusia itu dicegah dengan mencabut keseluruhan esensi dan eksistensi manusia dari dunia ini? Pada aras ini, suara kontra pidana mati bagi koruptor muncul secara meyakinkan.

Merujuk pada Artikel 10 Deklarasi HAM PBB dan kondisi faktual hapusnya pidana mati di banyak negara saat ini, para pegiat HAM Indonesia mengedepankan hak untuk hidup sebagai dasar penolakan pidana mati terhadap koruptor. Bagi mereka, hidup merupakan hak paling dasar yang melekat dalam diri manusia. Konsekuensinya, hak tersebut tidak boleh diutak-atik dalam kondisi apapun, apalagi meniadakannya. 

Ketua Komnas HAM RI dalam webinar bersama ICW dan KPK (12/3/21) bahkan menegaskan, tidak ada korelasi di antara pidana mati dan efek jera dalam pemberantasan korupsi. Mungkin demikian adanya, namun apakah argumen seperti itu tahan uji terhadap keberatan kelompok pro pidana mati untuk koruptor?

Ranah etis

Etika selaku filsafat moral selalu menyibukkan diri dengan perilaku manusia serta dampaknya bagi masyarakat. Di situ, persoalan-persoalan hukum serta HAM perihal pidana mati bagi koruptor mendapatkan ruang analisis. Hakikat korupsi, misalnya dapat dianalisis dengan etika hedonisme. 

Menurut penggagasnya (Epikuros), hidup adalah upaya mendekatkan diri kepada rasa nikmat atau menjauhkan diri dari rasa sakit. Manusia direduksikan hanya sebagai makluk hasrat, pencari nikmat. Hal seperti itulah yang membuka ruang untuk terjadinya korupsi di Indonesia saat ini. Korupsi dapat dibaca sebagai indikasi konkret relevansi hedonisme masa kini, padahal di negeri asalnya sendiri sudah ditolak. Persoalanya, mengapa di Indonesia masih ada keraguan untuk menghapusnya?

Hukuman mati untuk koruptor cocok dianalisis dari perspektif utilitarisme besutan Jeremy Bentham yang memang ditujukan untuk membantu para pengadil perkara. Prinsip dasarnya, the greatest happiness for the greatest number. Pidana mati bagi koruptor dapat dibenarkan jika menghasilkan kebahagiaan terbesar (greatest happiness) bagi jumlah terbanyak masyarakat Indonesia (greatest number). 

Pertanyaan lahir. Apakah prinsip seperti itu meyakinkan? Bentham adalah seorang hedonis-psikologis. Ia merumuskan hedonisme etis secara kuantitatif: kebahagiaan terbesar untuk jumlah orang terbanyak. Rasa nikmat yang sejatinya tidak bisa diukur secara kuantitatif, malah dimungkinkan Bentham. Lebih lagi, rasa nikmat diidentikan begitu saja dengan kebahagiaan, padahal secara esensial keduanya berbeda. 

Nikmat hanyalah perasaan sesaat, maka setelah merasakannya orang akan terus ingin untuk merasakannya lagi. Berbeda dengan kebahagiaan yang merupakan kodisi ‘penuh’ karenanya orang tidak membutuhkan apa-apa lagi. Itulah alasannya mengapa utilitarisme juga ditolak di negeri asalnya (Inggris), bahkan dicemooh sebagai filsafat yang cocok untuk babi oleh Carlyle. 

Masyarakat Indonesia barangkali puas dan senang menyaksikan seorang koruptor ditembak mati. Tetapi apakah mereka juga bahagia? Bentham sendiri tidak menyediakan jawaban yang memadai, termasuk pertanyaan mengapa manusia harus mengusahakan nikmat dan kebahagiaan. Jawaban untuk persoalan-persoalan seperti itu justru tersedia dalam teori etika di luar hedonisme dan utilitarisme, deontologi Immanuel Kant misalnya. 

Baik untuk korupsi dengan segala modus operandinya, maupun untuk pidana mati dengan semua tujuannya, Kant hanya mengajukan satu pertanyaan, "Apakah hal-hal itu didasarkan pada kehendak baik?" Pertanyaan sederhana itu tidak dapat dijawab para koruptor. Yang dominan dalam dirinya ketika hendak melakukan korupsi adalah egoisme, bukan kehendak baik. 

Dalam kaitannya dengan tujuan pidana mati, apakah hukuman mati pasti bisa menjamin timbulnya efek jera? Kalau bisa, apakah efek jera itu sendiri pasti bebas dari rasa puas serta balas dendam? Atas nama imperatif kategoris atau perintah tak bersyarat Kant menolak tegas, apalagi jika menelisik sifat irreversibility pidana mati akan langsung menutup kemungkinan adanya pemulihan kembali, padahal tujuan sanksi adalah agar kembali ke kondisi bebas korupsi.

Quid leges sine moribus?

Pepatah Romawi ini berarti 'apa artinya peraturan kalau tidak ada moralitas?'. Hukum tanpa moralitas adalah hampa. Artinya kualitas hukum sangat ditentukan oleh kualitas moral manusianya. Sebaliknya, moralitas tanpa hukum juga hanya akan mengawang-awang. Ketentuan moral perlu dilembagakan agar efektif sebagai pembentuk manusia dan masyarakat yang bermutu. Dalam konteks itu pertanyaan haruskah koruptor dihukum mati bisa dijawab. 

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2001 yang membolehkan pidana mati kepada koruptor harus mengacu kepada UUD 1945 Pasal 28 agar selaras dengan azas ketatanegaraan RI. Pasal 28 UUD 1945 merupakan bentuk pelembagaan moralitas masyarakat Indonesia. Konsekuensinya, pidana mati terhadap koruptor patut ditolak. Apalagi ada klausul bahwa pidana mati dapat dijalankan jika korupsi tersebut dilakuan ketika negara dalam keadaan bahaya. 

Presiden Jokowi beserta jajaran pemerintahannya tahu persis hal itu sehingga dengan tegas menunda penerapan pidana mati bagi para koruptor. Tetapi, presiden beserta jajaran pemerintahannya pasti  tahu bahwa membiarkan rakyat terus-menerus bertanya what next, juga tidak elok.  



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya