Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum sekaligus akademisi Universitas Gadjah Mada Djoko Sukisno menilai meskipun hukuman mati diizinkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, harus dicermati makna dari penjelasannya.
"Perlu kehati-hatian dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) UU tersebut yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’, karena harus pula dicermati bagian penjelasan atas ayat tersebut," ujarnya lewat keterangan resmi, Senin (6/12).
Makna dari keadaan tertentu, jelas Djoko, ialah sebagai pemberat hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi saat terjadi bencana alam nasional, pengulangan perbuatan atau ketika negara tengah keadaan resesi ekonomi. Menurutnya, pada kalimat yang menyebutkan kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma. Maka anak kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai berdiri sendiri dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya.
"Kalimat tersebut dapat berarti seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi kemudian setelah keluar dia melakukan tindak pidana korupsi lagi. Sehingga orang tersebut layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang pernah dijatuhkan padanya," tandasnya.
Terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa Jiwasraya dan Asabri, maka perlu juga dicermati sekali lagi apakah pelaku ada yang residivis dan melakukan tindak pidana yang sama.
Lalu , sambung Djoko, dilihat dari tempus delicti apakah tengah bencana alam atau resesi ekonomi. "Tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana bukan waktu persidangannya," pungkasnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali menggaungkan wacana hukuman mati bagi terpidana korupsi. Pihaknya, akan membuka ruang diskursus dalam mengkaji secara ilmiah dan lebih dalam untuk dapat diterapkannya sanksi pidana terberat bagi para koruptor.
Dasar yuridis dalam menjatuhkan sanksi pidana mati untuk koruptor terdapat di Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang merumuskan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pengertian bencana alam nasional, berdasarkan pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Untuk dapat menjadi bencana alam nasional, maka harus ditetapkan statusnya oleh pemerintah pusat. “Ke depan perlu dilakukan reformasi norma, yang mana frasa bencana alam nasional cukup dirumuskan menjadi bencana nasional,” ujarnya. (Ant/OL-8)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepastian eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze mulai terkuak
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
MAHKAMAH Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir J dalam kasasi. Perbaikan vonis itu dipastikan bukan didasari adanya intervensi pihak tertentu.
Wahyudi khawatir jika pengadilan di Indonesia mendapatkan tekanan dari banyak pihak untuk menjatuhkan pidana mati
Pemerintah di sisi lain menolak ada WNI dihukum mati di luar negeri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved