Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengatakan majelis hakim di pengadilan harus diawasi untuk pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu disampaikan Yosua dalam focus group discussion (FGD) yang membahas terkait, ‘Kesenjangan Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru dengan Status Quo: Masalah dan Urgensi’.
Menurut dia, pengaturan pidana mati dalam UU 1/2023 merupakan salah satu hasil advokasi isu pidana mati yang selama ini dilakukan kepada pemerintah dan DPR.
“Pengadilan menjadi last guardian dalam penjatuhan pidana mati karena Pemerintah dan DPR sudah mengambil tindakan, kini bagaimana dengan sikap pengadilan dalam menindaklanjutinya,” kata Wahyudi melalui keterangannya, Sabtu (20/5).
Di sisi lain, Wahyudi khawatir jika pengadilan di Indonesia mendapatkan tekanan-tekanan dari banyak pihak untuk menjatuhkan pidana mati kepada seorang terdakwa yang menghadapi proses hukum.
“Tekanan publik akan memengaruhi sikap majelis hakim saat mengadili suatu perkara. Karenanya, jangan sampai pidana mati dijatuhkan semata-mata hanya karena ada tekanan dari masyarakat,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Tioria Pretty memberi catatan terhadap praktik peradilan pidana yang menangani perkara dengan ancaman hukuman mati yang selama ini berjalan.
“Pidana mati itu bersifat irreversible, sehingga hakim seyogianya lebih sensitif untuk melihat adanya aspek-aspek lain dari yang ditampilkan di dalam persidangan,” jelas dia.
Hal ini, kata Pretty, untuk mencegah terjadinya unfair trial seperti kemungkinan adanya penyiksaan selama proses sebelum persidangan. Selain itu, perlu ada tolok ukur yang lebih objektif sebelum dapat menentukan apakah pelaku tindak pidana dapat dijatuhi dengan pidana mati.
Kemudian, Pretty menyebut penjatuhan pidana mati perlu didasarkan pada pertimbangan dari pelbagai aspek. Hakim, tandasnya, perlu menilai kondisi dari keluarga terdakwa dan juga faktor-faktor yang mungkin meringankannya.
“Mahkamah Agung agar membuat suatu pedoman pemidanaan pedoman pemidanaan sebagai rambu-rambu bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan pidana mati,” pungkasnya.
Diketahui, masih ada 404 terpidana mati di Indonesia yang menunggu eksekusi. Kementerian Hukum dan HAM menyebut eksekusi itu merupakan kewenangan Kejaksaan..
Eksekusi mati terakhir dilakukan terhadap empat terpidana mati pada Jumat, 29 Juli 2016, dini hari. Mereka adalah Freddy Budiman, Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Afrika Selatan). (H-3)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Sebelum insiden, penuntut umum meminta bantuan pelaku untuk menghubungi buronan untuk dieksekusi.
KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis penjara dua tahun empat bulan terhadap Pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Kedua orang itu kini berstatus sebagai terpidana.
PTPN IV Regional II menegaskan komitmen untuk menjaga aset strategis negara dengan memulihkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal hak guna usaha (HGU) Adolina.
Jenazah 15 paramedis dan pekerja penyelamat Palestina yang dibunuh di Gaza ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan atau kaki terikat serta luka tembak di kepala dan dada.
Suriah kembali dilanda kekerasan sektarian setelah penggulingan Bashar al-Assad, dengan laporan eksekusi lapangan yang dilakukan pria bersenjata loyal kepada pemerintah baru.
Dia mengaku tidak mau menyerah begitu saja dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan akhirnya didapatkan dengan keluarnya vonis hakim Mahkamah Agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved