Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kasasi Dikabulkan, Kejari Jakut Diminta Segera Eksekusi Pelaku Kasus Pemalsuan Surat

Golda Eksa
28/11/2024 11:46
Kasasi Dikabulkan, Kejari Jakut Diminta Segera Eksekusi Pelaku Kasus Pemalsuan Surat
Ilustrasi .(Dok. MI)

KATARINA Bonggo, korban kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan keterangan palsu akhirnya memenangkan gugatannya terhadap mantan mertuanya, Aky Jauwan dan biksuni Eva (putri Aky). Mahkamah  Agung (MA) menghukum bapak dan anak itu masing-masing 2 tahun dan 1 tahun penjara.

Masa kurungan atau tahanan tersebut tertuang dalam vonis Hakim MA yang dipimpin Dwiarso Budi serta hakim anggota Sutarjo dan Ainul Mardhiah melalui Nomor Putusan 1634K/ PID/2024.

Merespons hal tersebut, Katarina mengaku mengucap syukur. Perempuan yang terus memperjuangkan kasusnya ini berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera melakukan penahanan terhadap Aky dan Eva.

"Perjuangan saya selama lima tahun ini, yang menghabiskan tenaga serta pikiran saya ternyata tidak sia-sia. Di mana akhirnya saya bisa mendapatkan keadilan sebesar-besarnya dan seadil-adilnya," ucap Katarina dalam keterangannya, Kamis (28/11).

Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) terhadap Aky Jauwan dan Eva Jauwan. Sebelumnya, majelis hakim PN Jakut yang diketuai Syofia Marlianti pada sidang putusan, Selasa (30/7) memvonis bebas Aky dan Eva dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tuntutan menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing 4 tahun dan 2 tahun penjara. Namun, majelis hakim menyatakan Aky Jauwan dan putrinya tidak bersalah sebagaimana didakwakan jaksa.

Menurut pertimbangan hakim, terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan hanya disuruh tandatangan saja tanpa tahu apa isi akta tersebut. Atas pertimbangan itu, majelis hakim berkesimpulan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan dan menyuruh melakukan pemalsuan sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Pihak JPU Pratama Hadi Karsono dan Dhiki Kurniawan lantas mempertanyakan tentang pertimbangan majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan jaksa. Sebab, majelis hakim hanya mengambil isi nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan kuasa hukumnya saja.

Sedangka fakta di persidangan menurut JPU sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Begitu juga keterangan saksi ahli yang diajukan JPU di persidangan juga tidak dijadikan sedikit pun pertimbangan oleh hakim dalam putusannya.

Padahal, seperti dikatakan pihak kejaksaan, terdakwa Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan sesuai fakta di persidangan jelas-jelas melakukan pemalsuan akta otentik terkait pernikahan Katarina dengan Alexander, putra kandung Aky Jauwan.

Selama lima tahun, Katarina berjuang untuk mendapatkan keadilan. Dia mengaku tidak mau menyerah begitu saja dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan akhirnya didapatkan dengan keluarnya vonis hakim Mahkamah Agung.

Kasus pemalsuan akta otentik ini terkait pernikahan Katarina dengan Alexander pada 2008. Mereka menikah secara resmi di gereja dan wihara. Namun, pernikahan itu hanya berlangsung 2 tahun karena pada 2010 keduanya sepakat bercerai.

Lima tahun setelah bercerai, tepatnya 2017, Alexander meninggal dunia karena sakit. Takut harta peninggalan putranya diambil mantan menantu, terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan, sesuai laporan Katarina ke Polda Metro Jaya, justru membuat akta palsu yang menyatakan Alexander semasa hidupnya tidak pernah menikah. Hal inilah yang membuat Katarina akhirnya berani melaporkan Aky dan Eva, serta Ernie (anak Aky) yang kini menetap di luar negeri. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya