Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan Direktur Utama (Dirut) PT Kutama Mining Indonesia Wang Xiu Juan alias Susi, dan Mahyudin, bersalah dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) batu bara, sehingga divonis 3 tahun penjara.
Adapun pihak yang dirugikan dalam perkara ini ialah PT Tuah Globe Mining, yang mengaku dirugikan pada tahun 2019, sehingga membuat laporan polisi.
Kasus ini sendiri berawal dari kerja sama antara PT Tuah Globe Mining sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan PT Kutama Mining Indonesia, pada tahun 2012. Yang isinya adalah KMI harus membayar sejumlah royalti kepada TGM.
Namun ternyata, kata kuasa hukum TGM, Onggowijaya, KMI tidak pernah memberikan hak yang seharusnya diterima oleh TGM. Karena tidak diberikan haknya, maka TGM tidak mau lagi menandatangani SAAB, dan pada 6 Mei 2019 TGM melakukan RUPS.
"Mencopot salah satu direkturnya bernama Mahyudin yang saat itu diduga diperalat oleh KMI sebagai proxy untuk mengendalikan TGM guna mengakomodir kepentingan KMI tanpa sepengetahuan Direktur Utama dan pemegang saham TGM," ujar Onggo, Selasa (2/8/2022).
"Fakta yang terungkap di pengadilan adalah Mahyudin setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur TGM pada 6 Mei 2019, ternyata masih menandatangani surat SAAB pada Juni 2019 yang kemudian digunakan oleh KMI untuk menjual batu bara," imbuhnya.
TGM, kata Onggo berterima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.
"TGM sebagai pemegang IUP yang sah telah dirugikan atas perbuatan Wang Xiu Juan dan Mahyudin. Selain itu, kami saat ini telah menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh terdakwa dengan melibatkan oknum pengacara yang akan segera kami laporkan ke kepolisian dalam waktu dekat," kata dia.
"Hal ini terpaksa kami lakukan karena banyak narasi-narasi tanpa bukti-bukti yang sah beredar termasuk di antaranya ada dugaan oknum tertentu. TGM dalam waktu dekat juga akan melaporkan temuan baru dugaan tindak pidana lainnya ke kepolisian yang diduga dilakukan oleh terdakwa WXJ," imbuh Onggo.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun akhirnya, majelis hakim memutus 3 tahun penjara dan menyatakan unsur-unsur tindak pidana pemalsuan telah terpenuhi.
Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan banding. Wang Xiu Juan alias Susi, dan Mahyudin langsung ditahan setelah putusan, serta keduanya menjalani hukuman di Rutan. (OL-13)
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Surat PT TGM, Susi Dituntut 5,5 Tahun Bui
Informasi lebih lanjut mengenai nasib surat Prabowo itu akan ditentukan setelah Bawaslu rampung melakukan kajian dan pembahasan di tingkat pleno.
POLDA Metro Jaya menyatakan adanya temuan berupa sebuah pesan terakhir di rumah ditemukannya mayat ibu dan anak kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Dia mengaku tidak mau menyerah begitu saja dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan akhirnya didapatkan dengan keluarnya vonis hakim Mahkamah Agung.
REMAJA berinisial MAS, 14, yang membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, menuliskan sebuah surat untuk keluarganya.
“Pada hari yang cocok untuk dipilih oleh Anda pada tahun 2085, tolong buka amplop ini dan sampaikan kepada warga Sydney pesan saya kepada mereka,” tulis Ratu Elizabeth II di bagian depan surat
Setelah 265 tahun, surat-surat yang tidak terkirim kepada pelaut-pelaut Pracis yang ditahan Inggris, akhirnya dibuka. Di antaranya ada surat cinta.
Pengadilan Negeri merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan gugatan perceraian bagi pasangan non muslim.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Alamsyah mengaku belum tahu kejadian tersebut. Meski demikian, ia tak menampik senjata tajam itu miliknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved