Selasa 02 Agustus 2022, 06:10 WIB

Kasus Surat Palsu, Hakim Vonis Dirut Perusahaan Tambang 3 Tahun Penjara

mediaindonesia.com | Nusantara
Kasus Surat Palsu, Hakim Vonis Dirut Perusahaan Tambang 3 Tahun Penjara

dok.ant
PN Palangkaraya, menvonis Dirut PT Kutama Mining Indonesia Wang Xiu Juan alias Susi, dan Mahyudin, bersalah dalam kasus dugaan surat palsu

 

PENGADILAN Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan Direktur Utama (Dirut) PT Kutama Mining Indonesia Wang Xiu Juan alias Susi, dan Mahyudin, bersalah dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) batu bara, sehingga divonis 3 tahun penjara.

Adapun pihak yang dirugikan dalam perkara ini ialah PT Tuah Globe Mining, yang mengaku dirugikan pada tahun 2019, sehingga membuat laporan polisi.

Kasus ini sendiri berawal dari kerja sama antara PT Tuah Globe Mining sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP)  dengan PT Kutama Mining Indonesia, pada tahun 2012. Yang isinya adalah KMI harus membayar sejumlah royalti kepada TGM.

Namun ternyata, kata kuasa hukum TGM, Onggowijaya, KMI tidak pernah memberikan hak yang seharusnya diterima oleh TGM. Karena tidak diberikan haknya, maka TGM tidak mau lagi menandatangani SAAB, dan pada 6 Mei 2019 TGM melakukan RUPS.

"Mencopot salah satu direkturnya bernama Mahyudin yang saat itu diduga diperalat oleh KMI sebagai proxy untuk mengendalikan TGM guna mengakomodir kepentingan KMI tanpa sepengetahuan Direktur Utama dan pemegang saham TGM," ujar Onggo, Selasa (2/8/2022).

"Fakta yang terungkap di pengadilan adalah  Mahyudin setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur TGM pada 6 Mei 2019, ternyata masih menandatangani surat SAAB pada Juni 2019 yang kemudian digunakan oleh KMI untuk menjual batu bara," imbuhnya.

TGM, kata Onggo berterima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.

"TGM sebagai pemegang IUP yang sah telah dirugikan atas perbuatan Wang Xiu Juan dan Mahyudin. Selain itu, kami saat ini telah menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh terdakwa dengan melibatkan oknum pengacara yang akan segera kami laporkan ke kepolisian dalam waktu dekat," kata dia.

"Hal ini terpaksa kami lakukan karena banyak narasi-narasi tanpa bukti-bukti yang sah beredar termasuk di antaranya ada dugaan oknum tertentu. TGM dalam waktu dekat juga akan melaporkan temuan baru dugaan tindak pidana lainnya ke kepolisian yang diduga dilakukan oleh terdakwa WXJ," imbuh Onggo.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun akhirnya, majelis hakim memutus 3 tahun penjara dan menyatakan unsur-unsur tindak pidana pemalsuan telah terpenuhi.

Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan banding. Wang Xiu Juan alias Susi, dan Mahyudin langsung ditahan setelah putusan, serta keduanya menjalani hukuman di Rutan. (OL-13)

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Surat PT TGM, Susi Dituntut 5,5 Tahun Bui

Baca Juga

Dok. BSKDN Kemendagri

BSKDN Kemendagri Minta Pemprov Sulut Kembangkan Brand Lokal Berbasis Inovasi Potensi Daerah

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:50 WIB
Melalui pemanfaatan itu, Pemda dapat memiliki jenama atau brand tersendiri dan menjadi keunggulan dari daerah...
Dok. Srikandi Ganjar

Srikandi Ganjar Sumsel Gelar Pelatihan Hias Cupcake untuk Milenial Palembang

👤Mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:42 WIB
"Melalui kegiatan ini kami ingin mengembangkan kreativitas dalam diri milenial melalui Cupcake Decorating dengan bentuk yang menarik,...
Dok. Mak Ganjar

Mak Ganjar Jambi Adakan Kelas Memasak Takjil Bareng Ibu-Ibu

👤Mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:24 WIB
"Kami membuat kegiatan yang bermanfaat di Ramadan ini. Jadilah, kegiatan keterampilan cooking class membuat ketan mangga, yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya