Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Melihat Isi Surat Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel

Ficky Ramadhan
06/12/2024 16:25
Melihat Isi Surat Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
Isi surat MAS(ist.)

REMAJA berinisial MAS, 14, yang membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, menuliskan sebuah surat untuk keluarganya. Surat itu berisi tentang permintaan maaf. 

Hal itu juga dikonfirmasi oleh penasehat hukum MAS, Amriadi Pasaribu. Surat itu ditulis langsung oleh kliennya dari Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

"Saya barusan bertemu MAS dan melihat keadaannya. Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya. Dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri," kata Amriadi kepada wartawan, Jumat (6/12).

Amriadi mengatakan, kliennya menuliskan surat untuk ibunya yang masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati dan juga kepada ayah dan neneknya.

"(surat ditujukan untuk) ayah, ibu, nenek dan keluarga," ujarnya. 

Berikut isi surat tersebut:

Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya
Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak
Terima kasih semuanya
Saya sekarang sehat-sehat saja

Jakarta, 6 Desember 2024

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu ayah APW, 40, dan nenek RM, 69, sementara ibu pelaku berinisial AP, 40, mengalami luka tusuk.

MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya