Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
REMAJA berinisial MAS, 14, yang membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, menuliskan sebuah surat untuk keluarganya. Surat itu berisi tentang permintaan maaf.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh penasehat hukum MAS, Amriadi Pasaribu. Surat itu ditulis langsung oleh kliennya dari Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
"Saya barusan bertemu MAS dan melihat keadaannya. Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya. Dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri," kata Amriadi kepada wartawan, Jumat (6/12).
Amriadi mengatakan, kliennya menuliskan surat untuk ibunya yang masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati dan juga kepada ayah dan neneknya.
"(surat ditujukan untuk) ayah, ibu, nenek dan keluarga," ujarnya.
Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya
Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak
Terima kasih semuanya
Saya sekarang sehat-sehat saja
Jakarta, 6 Desember 2024
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu ayah APW, 40, dan nenek RM, 69, sementara ibu pelaku berinisial AP, 40, mengalami luka tusuk.
MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (P-5)
Nurma mengatakan, tidak ada gelagat aneh yang diperlihatkan tersangka saat menjalani pemeriksaan. Saat ini kondisi tersangka sudah mulai stabil.
MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.
Penitipan di rumah aman itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM).
Tahukah kalian bagaimana komunikasi dilakukan manusia sebelum ada ponsel? Berikut penjelasannya.
Dia mengaku tidak mau menyerah begitu saja dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan akhirnya didapatkan dengan keluarnya vonis hakim Mahkamah Agung.
Informasi lebih lanjut mengenai nasib surat Prabowo itu akan ditentukan setelah Bawaslu rampung melakukan kajian dan pembahasan di tingkat pleno.
Surat izin sakit adalah dokumen resmi yang digunakan untuk memberitahukan kepada pihak terkait bahwa seseorang tidak dapat menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya.
Pada 12 November 2024, dunia hiburan Korea Selatan dikejutkan dengan berita meninggalnya aktor Song Jae Rim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved