Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
REMAJA berinisial MAS, 14, yang membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, menuliskan sebuah surat untuk keluarganya. Surat itu berisi tentang permintaan maaf.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh penasehat hukum MAS, Amriadi Pasaribu. Surat itu ditulis langsung oleh kliennya dari Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
"Saya barusan bertemu MAS dan melihat keadaannya. Saat ini dia sehat, dia juga menuliskan harapannya. Dia tulis di kertas pakai tulisan tangan sendiri," kata Amriadi kepada wartawan, Jumat (6/12).
Amriadi mengatakan, kliennya menuliskan surat untuk ibunya yang masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati dan juga kepada ayah dan neneknya.
"(surat ditujukan untuk) ayah, ibu, nenek dan keluarga," ujarnya.
Maafin aku udah nyusahin, dan makasih semuanya
Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak
Terima kasih semuanya
Saya sekarang sehat-sehat saja
Jakarta, 6 Desember 2024
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu ayah APW, 40, dan nenek RM, 69, sementara ibu pelaku berinisial AP, 40, mengalami luka tusuk.
MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (P-5)
Nurma mengatakan, tidak ada gelagat aneh yang diperlihatkan tersangka saat menjalani pemeriksaan. Saat ini kondisi tersangka sudah mulai stabil.
MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.
Penitipan di rumah aman itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan klarifikasi terkait surat dari Pemerintah Aceh yang ditujukan kepada UNDP dan UNICEF menyusul bencana di wilayah tersebut
Teddy mengatakan surat itu ditulis sendiri oleh Prabowo sebagai ungkap terima kasih atas dedikasi lima orang tersebut.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
Tahukah kalian bagaimana komunikasi dilakukan manusia sebelum ada ponsel? Berikut penjelasannya.
Dia mengaku tidak mau menyerah begitu saja dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan akhirnya didapatkan dengan keluarnya vonis hakim Mahkamah Agung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved