Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
POLISI masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap remaja di Cilandak, Jakarta Selatan, berinisial MAS, 14, yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
"Untuk sementara ini, dari pemeriksaan, atau keterangan dari keluarganya tidak ada (gangguan kejiwaan)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, dikutip Kamis (5/12).
Nurma mengatakan, tidak ada gelagat aneh yang diperlihatkan tersangka saat menjalani pemeriksaan. Saat ini kondisi tersangka sudah mulai stabil.
"Kalau dari gelagat itu biasa saja setelah stabil. kemudian bisa kita tanya kembali. Apa-apa saja yang ditanyakan pasti dijawab sama ABH dengan lancar," ujarnya.
Saat ini MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (Fik/I-2)
Jarak tempuh pulang pergi (PP) rute Sawangan-Lebak Bulus ketika jam sibuk yakni 150 menit, sedangkan saat tidak dalam jam sibuk hanya 70 menit.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mempertimbangkan membangun area parkir tujuh tingkat di kawasan Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Trayek bus TransJakarta Koridor 1 dengan rute Kota-Blok M sempat akan dihapus karena rutenya bersinggungan dengan jalur MRT Lebak Bulus-Kota.
Syafrin membeberkan khusus koridor satu jumlah rerata penumpang Bus Transjakarta berkisar 20 ribu perhari.
MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.
REMAJA berinisial MAS, 14, yang membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, menuliskan sebuah surat untuk keluarganya.
Penitipan di rumah aman itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved