Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAS, 14 remaja yang menusuk ayah kandungnya APW, 40 dan neneknya RM, 69 hingga tewas tidak ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku bakal dititip di rumah aman atau safe house milik Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, Apsifor/psikolog anak, Bapas sesuai aturan perundang-undangan. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman/safe house milik Bapas,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan dikutip Senin (2/12).
Penitipan di rumah aman itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Selain itu, Ade Rahmat memastikan penanganan kasus yang melibatkan remaja itu dilakukan sesuai aturan sistem peradilan anak, mengingat usia yang masih di bawah umur.
“Dalam penanganan kasus anak MAS sebagai pelaku, tentunya berpedoman pada sistem peradilan anak UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ujar Kapolres.
Oleh karena penanganan kasus mengacu undang-undang sistem peradilan anak, maka polisi perlu berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas). Salah satunya, untuk menempatkan pelaku remaja di rumah aman.
Sebelumnya, seorang remaja berusia 14 tahun menusuk ayah, APW dan neneknya, RM hingga terbunuh, serta melukai ibunya, AP hingga kini dirawat di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Insiden ini terjadi di kediaman pelaku di Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Korban perempuan inisial RM, 69, dan laki-laki inisial APW, 40, meninggal dunia, sementara korban inisial AP, 40, mengalami luka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu, 30 November 2024.
Motif penusukan masih didalami. Polisi melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau (APSIFOR) dalam penggalian motif, mengingat MAS masih anak-anak. (Yon/I-2)
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Dari usia dini anak diajarkan tentang haknya yaitu sesuatu yang benar, apa miliknya, kepunyaannya, kewenangannya.
kasus bullying di SMPN 19 Tangsel yang memakan korban hingga meninggal, Anggota KPAI Aris Adi Leksono mendorong kerja sama kepolisian dan sekolah agar dapat diusut tuntas
REMAJA berinisial MAS, 14, yang membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, menuliskan sebuah surat untuk keluarganya.
Nurma mengatakan, tidak ada gelagat aneh yang diperlihatkan tersangka saat menjalani pemeriksaan. Saat ini kondisi tersangka sudah mulai stabil.
MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.
Remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved