Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
MAS, 14 remaja yang menusuk ayah kandungnya APW, 40 dan neneknya RM, 69 hingga tewas tidak ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku bakal dititip di rumah aman atau safe house milik Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, Apsifor/psikolog anak, Bapas sesuai aturan perundang-undangan. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman/safe house milik Bapas,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan dikutip Senin (2/12).
Penitipan di rumah aman itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Selain itu, Ade Rahmat memastikan penanganan kasus yang melibatkan remaja itu dilakukan sesuai aturan sistem peradilan anak, mengingat usia yang masih di bawah umur.
“Dalam penanganan kasus anak MAS sebagai pelaku, tentunya berpedoman pada sistem peradilan anak UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” ujar Kapolres.
Oleh karena penanganan kasus mengacu undang-undang sistem peradilan anak, maka polisi perlu berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Balai Pemasyarakatan (Bapas). Salah satunya, untuk menempatkan pelaku remaja di rumah aman.
Sebelumnya, seorang remaja berusia 14 tahun menusuk ayah, APW dan neneknya, RM hingga terbunuh, serta melukai ibunya, AP hingga kini dirawat di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Insiden ini terjadi di kediaman pelaku di Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Korban perempuan inisial RM, 69, dan laki-laki inisial APW, 40, meninggal dunia, sementara korban inisial AP, 40, mengalami luka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Sabtu, 30 November 2024.
Motif penusukan masih didalami. Polisi melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia atau (APSIFOR) dalam penggalian motif, mengingat MAS masih anak-anak. (Yon/I-2)
KEKHAWATIRAN ini dilontarkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Mendikdasmen sempat melarang siswa bermain game Roblox karena permainan itu dinilai mengandung kekerasan.
Meski dikatakan ada kepedulian, namun tak cukup, sangat telat, karena R sudah meninggal.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk memutus akses terhadap platform game online, termasuk Roblox.
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional 2925, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai upaya perlindungan anak penuh tantangan terutama isu konsistensi penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan saat ini masih ada banyak tantangan dalam upaya perlindungan anak.
KPAI mendorong kepolisian mengecek pengabaian hak anak di olah TPK dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
REMAJA berinisial MAS, 14, yang membunuh ayah dan neneknya, serta melukai ibunya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, menuliskan sebuah surat untuk keluarganya.
Nurma mengatakan, tidak ada gelagat aneh yang diperlihatkan tersangka saat menjalani pemeriksaan. Saat ini kondisi tersangka sudah mulai stabil.
MAS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang berakibat luka berat dan mati.
Remaja berinisial MAS (14) membunuh dengan menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved