Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dugaan Pemalsuan Surat PT TGM, Susi Dituntut 5,5 Tahun Bui

Mediaindonesia.com
28/6/2022 10:30
Dugaan Pemalsuan Surat PT TGM, Susi Dituntut 5,5 Tahun Bui
Ilustrasi suasana sidang(dok.ist)

SIDANG lanjutan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dan Mahyudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Senin (27/6/2022), dengan agenda pemeriksaan ahli.

Sidang yang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Pertambangan, Prof Dr Ir Abrar Saleng SH MH.

Di hari yang bersamaan pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa tersebut.

Terdakwa Mahyudin dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara serta dikurangi masa tahanan dalam perkara dugaan pemalsuan surat tersebut.

"Menyatakan terdakwa Ir HM Mahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu. Menjatuhkan pidana terhadap Ir HM Mahyudin dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU Arwan Kamil Juandha SH.

Serupa dengan Mahyudin, Wang Xie Juan alias Susi juga dituntut 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Wang Xie Juan alias Susi pidana penjara selama lima tahun dan enam bula dikurangi masa penahanan," ucap JPU Maina Mustika Sari SH pada persidangan itu.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Di luar persidangan, menanggapi atas tuntutan JPU terhadap klienya tersebut, salah satu PH terdakwa mengaku akan menyiapkan nota pledoi untuk disampaikan pada sidang selanjutnya.

Diketahui, Wang Xiu Juan alias Susi dan Mahyudin menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining. Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi, disebut jaksa dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM. 

Mahyudin kemudian menggunakan kop surat dan stempel perusahaan yang tidak sesuai dengan AD/ART PT TGM, karena kop surat yang digunakan sudah tidak dipakai lagi sejak RUPS PT TGM tanggal 25 September 2017. 

Dia meminta bantuan Saiful Anwar selaku tenaga teknik kehutanan di PT KMI untuk membuat permohonan SAAB, surat kirim barang dan surat kebenaran dokumen pada bulan Mei 2019 hingga Juli 2019.

Mahyudin, kata jaksa menandatangani dokumen Permohonan SAAB, Surat Kirim Barang, Surat Keterangan Asal Barang, Surat keterangan Dokumen dan Surat Perjanjian jual-beli batu bara antara PT TGM dengan PT KMI No. 05/JUAL-BELI/TGM-MKS/VI/2019, tanggal 20 Juni 2019. Mahyudin seolah-olah mengatasnamakan direktur PT TGM.

Surat-surat tersebut, lanjut jaksa, digunakan Susi untuk mengurus terbitnya SAAB ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka pengangkutan dan penjualan batu bara dari lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP PT TGM, dan untuk melakukan penagihan terhadap pembeli batu bara sesuai surat perjanjian dengan pembeli. Perbuatan kedua terdakwa disebut telah merugikan PT TGM. Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum PT Tuah Globe Mining dalam tanggapannya terhadap tuntutan JPU, menyatakan tuntutan terhadap para terdakwa adalah layak karena selama dalam persidangan para terdakwa terus-menerus menyangkal dan itu adalah salah satu hal yang memberatkan.

“Kami pernah menghadiri persidangan dan terlihat terdakwa terus membantah dan tidak mau mengakui bahwa memang ada dugaan pemalsuan surat, sehingga hal itu tentu menjadi salah satu hal yang memberatkan bagi terdakwa. Apalagi terdakwa Mahyudin selalu berdalih bahwa ia masih sah menjabat sebagai direktur PT TGM sampai Agustus 2019, padahal ia diberhentikan oleh RUPS tanggal 6 Mei 2019," ujar Onggowijaya. 

"Para terdakwa lupa bahwa Pasal 94 ayat 6 UU Perseroan Terbatas mengatur berhentinya direktur itu terhitung sejak ditutupnya RUPS. Akibat perbuatan terdakwa maka  PT TGM mengalami kerugian sangat besar karena PT TGM tidak menerima haknya," imbuhnya. (OL-13) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya