Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menolak hasil penyelidikan Bareskrim Polri atas pengaduan mereka terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Koordinator Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademis dan Aktivis Ahmad Khozinudin meminta Polri melakukan gelar perkara khusus.
Menurut Khozinudin, penyelidikan oleh Bareskrim dilakukan secara tidak transparan, tidak kredibel, dan tidak akuntabel. Sebab, prosesnya tidak melibatkan peran serta masyarakat. Selain itu, hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi identik juga dinilai tidak sesuai dengan prosedur penanganan yang ilmiah.
"Pendekatan scientific crime investigation (SCI) setidaknya memenuhi syarat-syarat berupa penggunaan disiplin ilmu forensik, pemeriksaan laboratorium forensik, analisis ilmiah, dokumentasi lengkap, dan melibatkan ahli forensik," katanya di Jakarta, Sabtu (24/5).
Pihaknya lantas menyinggunng soal kewenangan Polri melakukan gelar perkara khusus yang diatur lewat Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 tentang Penyidkan Tindak Pidana. Gelar perkara khusus, sambungnya, ditujukan untuk merespons pengaduan masyarakat dan menindakalnjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
"Maka kami menuntut agar dilakukan gelar perkara khusus terhadap hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Joko Widodo," jelas Khozinudin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik. Oleh karena itu, penyelidikan yang didasarkan oleh aduan Eggi Sudjana dari TPUA dihentikan. (Tri/M-3)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Senin (15/12
POLISI yakni Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus soal kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Sementara Roy Suryo yang kini menjadi tersangka, mengajukan ssejumlah ahli.
Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)
Rizki belum memastikan harinya. Dalam gelar perkara nanti, Lisa Mariana berpotensi menyandang status tersangka.
Gelar perkara ini digelar secara tertutup dari pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Dalam agenda ini, Divpropam mengundang Kompolnas dan Komnas HAM dari pihak eksternal.
Gelar perkara ini akan melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved