Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anggota Komisi III DPR: Tanda Pencegahan Rasuah Butuh Ditingkatkan

Mediaindonesia.com
31/12/2021 14:27
Anggota Komisi III DPR: Tanda Pencegahan Rasuah Butuh Ditingkatkan
Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana.(Ist/DPR)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tangan lima kepala daerah sepanjang 2021 hingga pejabat teras DPR RI. Capaian tersebut bukan sebuah prestasi dilihat dari harapan bangsa ini terbebas dari rasuah.

Anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi NasDem Eva Yuliana menilai gencarnya penindakan yang telah dilakukan KPK harus dibarengi dengan pencegahan korupsi. Dua kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah itu harus dilakukan secara bersamaan.

"Kita tidak bangga dengan banyaknya kepala daerah yang tertangkap tangan oleh KPK atau lembaga penegak hukum lain. Kita sebagai pihak yang menginginkan bangsa ini merdeka dari korupsi merindukan sedikit bahkan nihil pejabat yang tersangkut rasuah," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (31/12).

Politikus asal Solo ini mendorong KPK menggunakan dua tangannya sekaligus, penindakan dan pencegahan. Tidak boleh salah satu yang dominan dalam pemberantasan korupsi.

"Pencegahan memang tidak populer tapi itu yang paling efektif dalam pencegahan korupsi. Ketika ada benih-benih rasuah lalu dicegah maka kerugian negara tidak akan terjadi," katanya.

Eva mengatakan pencegahan yang paling efektif dengan KPK meningkatkan pemahaman antikorupsi serta mendorong perbaikan tata kelola keuangan juga birokrasi di seluruh pemerintah daerah.

"Memang tugas itu juga harus dilakukan bersama dengan seluruh pihak terkait seperti dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pengawasan lebih ketat lagi. Supaya celah penyalahgunaan kewenangan, perizinan dan anggaran yang sering menjadi target korupsi bisa terjaga," paparnya.

Namun, kata dia, tujuh kali KPK menangkap tangan kepala daerah selama 2021 membuktikan bahwa pemberantasan rasuah tidak tidur.

"Semoga dengan semua perkara yang ditangani KPK selama ini dapat dijadikan bahan untuk meramu formula pencegahan korupsi yang lebih efektif di tahun depan. Prestasi pemberantasan korupsi ketika tidak ada yang korupsi bukan banyak pejabat yang digiring ke penjara," pungkasnya.

Diketahui sepanjang 2021, tujuh kepala daerah hingga wakil ketua DPR ditangkap KPK. Mereka ada yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) hingga dijemput paksa.

Pertama Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap pada Sabtu, 27 Februari 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2020-2021.

Kasusnya tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap. Nurdin divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nurdin Abdullah juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp5,8 miliar. Selain itu Majelis Hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Nurdin Abdullah telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Selanjutnya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terjaring OTT KPK pada Minggu (29/8). Puput dan suaminya Hasan ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di daerah Probolinggo.

Hasan dibantu Puput diduga telah mematok harga Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare bagi para calon kepala desa.

Ketiga Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur terjaring OTT KPK, Selasa (21/9). Andi Merya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur yang sumber dananya berasal dari hibah BNPB.

Berikutnya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap KPK, Jumat (15/10).

Putra Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu ditangkap di lobi hotel daerah Jakarta bersama ajudannya berikut uang Rp1,5 miliar.

Dodi Reza ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).

Kemudian Bupati Kuantan Singingi Andi Putra terjaring OTT KPK di daerah Riau, Senin (18/10). KPK menetapkan Andi Putra sebagai tersangka bersama-sama dengan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso (SDR).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.

Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Keenam, Kepala Kantor Pajak Bantaeng Wawan Ridwan ditangkap KPK Rabu (10/11) di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Wawan ditangkap karena dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Wawan ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 bersama-sama dengan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan kasus dari perkara sebelumnya yang menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Terakhir KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka usai dijemput paksa. Penangkapan Azis Syamsuddin dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto.

KPK langsung mengumumkan tersangka terhadap Azis, tidak lama setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Politikus Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Saat ini, perkara Azis Syamsuddin sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Azis didakwa oleh tim jaksa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,6 miliar.

Azis diduga sengaja menyuap Stepanus Robin melalui pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. (Cah/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya