Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk melakukan terobosan terkait peraturan pencalonan terhadap calon legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana untuk Pemilu 2024 mendatang.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur rinci proses pencalonan caleg berstatus mantan narapidana.
"Pencalonan mantan terpidana pada umumnya termasuk mantan terpidana korupsi tidak dilarang di pemilu legislatif 2024 berdasarkan UU Pemilu," ungkap Titi di Jakarta, Jumat (4/2).
Pengaturan pencalonan bagi para mantan narapidana baru diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 tahun 2018 untuk perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada). Berdasarkan PKPU tersebut KPU memperketat proses pencalonan calon kepala daerah mantan narapidana dengan syarat yang bersangkutan harus memenuhi jeda 5 tahun setelah dirinya bebas murni sebelum mendaftarkan dirinya ke KPU.
"Untuk pencalonan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak masih berlaku berdasar PKPU 20 Tahun 2018," ungkapnya.
Baca juga : Elektabilitas Prabowo Ungguli Para Ketua Umum Partai
Meski belum diatur rinci dalam UU Pemilu, Titi menjelaskan KPU tetap bisa melakukan terobosan peraturan pencalonan caleg berstatus mantan narapidana. Caranya, KPU bisa menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 56/PUU-XVII/2019. Putusan MK tersebut mewajibkan calon kepala daerah harus menunggu masa jeda lima tahun setelah bebas murni dari masa hukuman mereka untuk bisa dicalonkan oleh KPU.
"Melihat substansi Putusan MK terkait konstitusionalitas pencalonan mantan terpidana di pilkada, maka mestinya KPU bisa kembali mengatur pencalonan para mantan narapidana untuk pemilu 2024," ungkapnya.
Selain KPU, andil partai politik (parpol) juga dibutuhkan untuk menyajikan calon-calon yang bukan bersatatus mantan narapidana kejahatan korupsi, narkoba, terorisme, ataupun kekerasan seksual. Parpol perlu menunjukkan komitmen berdemokrasi yang kuat dan sungguh-sungguh untuk mencalonkan kader-kader terbaik yang tidak punya rekam jejak masalah hukum.
"Apalagi sampai mencalonkan mantan terpidana korupsi, jangan sampai terjadi. Di Pemilu DPR 2019 lalu, partai politik mampu mencalonkan caleg yang terbebas dari mantan koruptor. Semestinya hal yang sama bisa dilanjutkan secara konsisten baik untuk Pemilu DPR maupun DPRD pada 2024 mendatang," ungkap Titi. (OL-7)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved