Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar pemilihan penjabat kepala daerah dilakukan secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.
Berdasar data yang dirilis Kementerian Dalam Negeri, sejauh ini terdapat 622 JPT madya dengan sebaran 588 JPT madya kementerian lembaga dan 34 JPT madya provinsi.
Perludem menyayangkan lantaran sampai sekarang belum ada aturan terkait penunjukan penjabat ini oleh Kemendagri.
Proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi. Mirip halnya praktik jual beli jabatan dalam beberapa perkara yang ditangani KPK.
Pengangkatan PJ perlu mengikuti ptuusan Mahkamah Kosntitusi (MK) agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2024.
Sebagai informasi, pada 2022 ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir
Anggota Komisi XI DPR mengingatkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun untuk memantau kinerja auditor jajarannya yang ada di daerah.
Menurut Mardani, aturan pengangkatan penjabat dibutuhkan sebagai penegasan bahwa pemerintah tidak akan mengangkat penjabat dari kalangan anggota TNI dan Polri aktif.
Pemenuhan imunisasi dasar lengkap menjadi keharusan untuk mencegah peningkatan kematian anak.
Menurut Djohan, persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat sementara dari ASN.
Menurut Puan, Penjabat Kepala Daerah yang akan bertugas hingga Pilkada serentak tahun 2024 mendatang harus memenuhi kualifikasi, berintegritas dan paham kondisi daerah yang dipimpinnya.
Mekanisme transparan ini, kata Hamdan, bertujuan untuk menghindari lobi tertutup sekaligus memberi ruang keterlibatan publik dan penetapan penjabat kepala daerah.
"Kemendagri melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan hal pertama kita menugaskan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai penjabat kepala daerah.'
Pada 2022, total ada tujuh kepala daerah dan 101 kabupaten/kota yang habis masa jabatannya.
Pemerintah perlu menunjuk para penjabat (PJ) pengganti 101 kepala daerah defintif dengan tanpa mengesampingkan unsur demokratis.
Sebagaimana diketahui, pada 2022, sebanyak 7 gubernur 76 bupati dan 18 wali kota akan kehabisan masa jabatan.
Masa jabatan 101 kepala daerah akan berakhir pada akhir tahun 2022 ini. Bahkan, ada tujuh Kepala daerah atau Gubernur di tujuh provinsi, yang selesai bertugas.
Peningkatan cinta kepada masyarakat diyakini bisa membuat pejabat berpikir dua kali untuk menerima suap atau melakukan korupsi.
Wiku meminta seluruh kepala daerah proaktif memantau data vaksinasi di wilayahnya
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung penuh diselenggarakannya program The Next Vibes.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved