Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai gagal paham soal substansi pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Proses itu sejatinya terang-benderang.
“Kemendagri sangat sulit memahami pengangkatan Pj harus terbuka, transparan, dan partisipatif,” kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam telekonferensi di Jakarta, hari ini.
Robert menilai Kemendagri seolah-olah menjadikan pengangkatan Pj kepala daerah sebagai proses birokratis biasa. Padahal, proses tersebut menyangkut nasib masyarakat di suatu wilayah.
“Poin transparan artinya publik perlu tahu kenapa seseorang diangkat menjadi Pj di suatu tempat,” papar dia.
Robert menyinggung Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik. Dia ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat sejak 12 Mei 2022.
“Kenapa Dirjen Otda yang di depan mata harus menyiapkan pilkada serentak yang kompleks, tapi ditempatkan di Sulbar yang jauh?” papar dia.
Baca juga: Pemerintah dan KPU Diminta Hentikan Kegaduhan Anggaran Pemilu
Selain itu, Robert menyinggung Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten itu pernah dipecat dari jabatannya.
“Kenapa orang yang pernah diberhentikan saat menjadi sekda, menjadi Pj di daerah yang dulu dipecat?” ujar dia.
Menurut Robert, Kemendagri perlu menjelaskan seluruh hal tersebut supaya publik tidak bingung. Penunjukan Pj juga seharusnya melibatkan publik.
“Karena partisipasi bermakna harus memenuhi tiga fitur utama yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan punya hak untuk dijelaskan,” tutur dia.(OL-4)
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved