Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Optimalisasi APBD agar Inflasi Terkendali

Yakub Pryiatama Wijayaatmaja
22/8/2022 08:21
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Optimalisasi APBD agar Inflasi Terkendali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian(dok.ant)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.

SE yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022 itu ditujukan kepada gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022.

Maka, guna menjaga ketersediaan pasokan, dan daya beli masyarakat dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.

"Diminta Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga," terangnya.

Sebagai informasi, dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ditegaskan bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah pemerintah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal.

Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.

"Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran

kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 10 dalam SE tersebut. (OL-13)

Baca Juga: Jokowi Akan Luncurkan Food Estate dan Serahkan Sertifikat Tanah di Jawa Timur



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya