Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.
SE yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022 itu ditujukan kepada gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022.
Maka, guna menjaga ketersediaan pasokan, dan daya beli masyarakat dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.
"Diminta Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga," terangnya.
Sebagai informasi, dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ditegaskan bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah pemerintah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal.
Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
"Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran
kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 10 dalam SE tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Jokowi Akan Luncurkan Food Estate dan Serahkan Sertifikat Tanah di Jawa Timur
Hingga 30 September 2025, realisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) baru 62,8% dari target. Bahkan, ada tiga K/L besar yang serapannya masih di bawah 50%
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menjanjikan penyerapan anggaran kementeriannya bisa mencapai 96% pada akhir tahun.
Serapan anggaran untuk belanja daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di semester pertama 2025 baru sekitar 37%.
Peringatan keras ini disampaikan saat membuka kegiatan Laporan Realisasi Belanja Daerah dan Realisasi PAD Triwulan II Tahun 2025 di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (13/8).
SERAPAN anggaran akhir tahun 2023 yang mencapai 100,2% dari alokasi Perpres 75/2023 dinilai tidak menjamin mampu meningkatkan kualitas anggaran. Indikatornya adalah pertumbuhan ekonomi
PEMERINTAH membantah menahan aktivitas belanja untuk mendapatkan angka defisit anggaran yang kecil. Pasalnya realisasi belanja negara justru melampaui alokasi dana APBN
Menyusul dipangkasnya Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, Mendagri Tito Karnavian meminta para gubernur untuk cerdas mencari pendapatan, misalnya dari pajak hotel dan parkir.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Pertemuan itu bakal membuahkan berbagai rekomentasi, termasuk dapat tidaknya hasil kajian
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved