Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah.
SE yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022 itu ditujukan kepada gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Selain itu, SE ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022.
Maka, guna menjaga ketersediaan pasokan, dan daya beli masyarakat dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.
"Diminta Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga," terangnya.
Sebagai informasi, dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ditegaskan bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah pemerintah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal.
Pertama, mendukung tugas Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Kedua, mengendalikan harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembilan bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
"Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran
kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 10 dalam SE tersebut. (OL-13)
Baca Juga: Jokowi Akan Luncurkan Food Estate dan Serahkan Sertifikat Tanah di Jawa Timur
Evaluasi dilakukan untuk mendeteksi masalah atau kendala pada penyerapan anggaran.
Menurutnya, selama ini pihaknya tidak pernah mengunggah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta ke situs resmi apbd.jakarta.go.id.
PSI menilai jawaban Anies yang menuding bahwa sistem digital tidak smart juga justru membuktikan ada masalah serius dalam kinerja Pemprov DKI.
"Kami mengapresiasi semua yang telah bekerja. Insyaallah nanti segera mungkin kita bisa melaksanakan. Bahkan sebagian dari program itu sudah bisa kita lakukan percepatan sebelum awal 2020."
Sudah bongkar pasang trotoar, halte dan jembatan penyeberangan orang (JPO), duit DKI masih banyak yang belum terpakai
KEPALA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BKPD) DKI Jakarta Edi Sumantri menegaskan hingga saat ini kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta dalam keadaan cukup.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
WALI Kota Depok Idris Abdul Shomad ditegur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantaran memakai masker yang dikhususkan bagi tenaga medis.
"Dia harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya, jadi dia eselon satu," ujar Tito
GKI Yasmin hari ini Minggu (9/4) diresmikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, dan Wali Kota Bogor Bima Arya.
Usai divaksin, Tito juga mengapresiasi tenaga kesehatan yang telah memberikan vaksinasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved