Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Mengembalikan TNI dan Polri ke ranah politik sipil mengingkari semangat reformasi. Salah satu amanat reformasi adalah menghapuskan dwi fungsi TNI/Polri dan memperkuat supremasi sipil.
Sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar Pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik.
JPU Salam menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang tengah berjalan
Menurutnya, pengangkatan penjabat untuk menggantikan posisi kepala daerah yang habis masa jabatannya sebelum pemilihan 2024 mengingkari prinsip otonomi daerah
Doli belum mengungkap hal apa saja yang akan didalami dalam pemanggilan tersebut. Jadwal pemanggilan juga belum dipastikan.
Politikus Gerindra DKI, Mohamad Taufik, melihat Fadil Imran belum cukup memahami kondisi Jakarta. Sehingga masih ada sosok lain seperti Kasetpres Heru Budi Hartono.
Mohamad Taufik menilai sosok Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono merupakan figur yang tepat menjabat sebagai Penjabat Gubernur (Pj) DKI menggantikan Anies Baswedan.
Hal itu hanya berlaku bagi ASN yang enggan mendukung program strategis nasional.
Larangan pj kepala daerah mencalonkan diri di pilkada tercantum dalam pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada
Akmal menyebut terdapat 662 pejabat tinggi madya di Indonesia yang berpeluang menjadi pj gubernur. Oleh karenannya dibentuk tim untuk memetakan sosok yang paling berkompeten sebagai pj.
KPK khawatir adanya kepentingan yang merugikan rakyat setelah menjabat jika dari proses pemilihan sudah koruptif.
Tito Karnavian menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan pemerintah untuk membuat aturan turunan pengisian penjabat (Pj.) kepala daerah tetapi hanya mempertimbangkan.
Menurut Tito, karena MK hanya menyebutkan mempertimbangkan, kebijakan yang diambil terkait penunjukkan PJ ini merupakan diskresi dari pemerintah
Sebaiknya 266 penjabat kepala daerah yang masih tersisa dan akan dilantik melalui mekanisme PP yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Guspardi Gaus mengingatkan agar pemerintah secara khusus Kemendagri dapat menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengangkatan penjabat (PJ) kepala daerah.
"(Evaluasi) tiga bulan sekali sesuai undang-undang. Dari situ kita lakukan evaluasi. Apakah performancenya bagus atau tidak," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Mereka memiliki tugas yang sama beratnya dengan pemimpin-pemimpin daerah yang baru saja purnatugas.
Proses pemilihan penjabat kepala daerah harus dijalankan secara ketat dan transparan.
Kemendagri menegaskan akan terus memonitoring dan evaluasi Pj kepala daerah
"Iya betul sekali besok pukil 08.00 pagi akan melantik lima penjabat kepaal daerah gubernur. Di ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri," ujar Kastorius Sinaga,
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved