Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PARTAI NasDem mengkritik Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah. Mendagri Tito Karnavian diminta mencabut SE tersebut.
"Meminta kepada Saudara Mendagri Tito Karnavian untuk mencabut/merevisi SE tersebut agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menimbulkan polemik dalam perikehidupan pemerintahan daerah," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu mengingatkan Tito tidak sembarangan membuat kebijakan. Sebab, dapat berdampak buruk terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Rico Kembali Desak RUU DOB Papua Barat Daya Segera Disahkan
"Hendaklah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan Presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita," ungkap dia.
Ada sejumlah pertimbangan NasDem mengkritik SE Pj kepala daerah boleh menggeser ASN. Pertama, dianggap dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada melarang pergantian atau pergeseran pejabat di pemerintahan daerah sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Apalagi dalam SE juga dinyatakan tidak diperlukan permohonan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, kebijakan yang baru saja dikeluarkan Tito dinilai tidak tepat.
"Padahal, persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, justru harus didasarkan pada permohonan dari pejabat Gubernur, Bupati dan/atau wali kota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah," sebut dia.
Selain itu, larangan tersebut juga diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Willy menyebut larangan Plt, PJ, dan Pjs menggeser pejabat di pemerintahan daerah karena hanya mendapat kewenangan dari mandat, bukan delegasi atau bahkan atribusi.
"Hal tersebut menjadikannya tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran," ujar dia
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu pun menilai terbitnya SE Mendagri No. 821/5492/SJ adalah praktik yang membawa kemunduran bagi proses demokrasi. Serta, prinsip good government dalam kehidupan bernegara.
"Terbitnya SE tersebut juga menjadi manifestasi dari praktik otoriterianisme dari seorang pejabat pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku," pungkas dia. (OL-1)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Beda Pandangan soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Berkantor di Papua, Yusril dan Tito Dinilai Tambah Beban Presiden Prabowo Subianto.
Kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua dinilai sebagai preseden buruk dalam komunikasi politik kabinet.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Gibran tidak akan menetap secara permanen di Papua
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua.
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belajar dari kasus sengketa empat pulau Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved