Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2-14 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU.
“Permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman, yang memimpin sidang, Rabu (23/11).
Adapun pemohon merupakan Bupati Mandailing Natal Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution. Ja’far merasa tidak adanya perlakuan yang sama bagi semua kepala daerah. Khususnya, tentang masa waktu menjabat dan mengabdi sebagai pemimpin di daerah.
Baca juga: KPU Jamin Tak Sembarang Verifikasi Faktual Lewat Video Call
Pemohon juga berkeyakinan bahwa Pemilu 2024 lebih tepat apabila 270 kepala daerah yang belum genap lima tahun menjabat, dilanjutkan hingga selesai waktu masa lima tahun.
Kemudian, jelang pemilu pada 2029, seluruh kepala daerah yang habis masa baktinya dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) hingga 2029. Menurut MK, Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU 10/2016 sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pilkada yang demokratis, persamaan kedudukan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945.
“Dengan demikian, permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," imbuh Anwar.
Baca juga: PPP: Penentuan Capres di KIB Masih Berlangsung
Majelis Hakim Suhartoyo menjelaskan terdapat perbedaan alasan permohonan para pemohon dengan sejumlah permohonan yang telah diputus oleh MK sebelumnya.
Para pemohon menguraikan mengenai rezim pemilu dengan waktu lima tahun sekali dan pemilihan kepala daerah pada 2024 berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta Pilkada 2020.
“Menurut Mahkamah, terdapat perbedaan dasar pengujian dan alasan yang digunakan dalam permohonan a quo dengan permohonan yang telah diputus sebelumnya,” jelas Suhartoyo.(OL-11)
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata wanprestasi Nomor 294/Pdt.G/2023/PN.BLB yang diajukan oleh PT Buana Varia Komputama
MK menegaskan pendampingan saksi oleh penasihat hukum (advokat) dalam pemeriksaan perkara pidana penting. Namun, materi dimaksud tidak tepat dimuat dalam Pasal 54 KUHAP.
MK menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Dua hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempermasalahkan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PS
Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan dana pemerintah daerah dipakai untuk pembinaan sepak bola di usia dini.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
UNTUK meringankan beban korban bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jabar, Pemkab Tangerang mengirimkan bantuan logistik dan relawan ke daerah tersebut, Sabtu (26/11/2022)
PT Air Mas Perkasa sebagai penyedia produk IT di ekatalog, memberikan seminar edukasi dan update produk IT terbaru di Cirebon.
KEBAKARAN yang terjadi TPA Rawa Kucing, Tangerang, pada Jumat (20/10) lalu perlu menjadi perhatian dari setiap pemerintah pusat maupun daerah
Setiap daerah memiliki peluang ekonomi yang berbeda-beda. Maka dari itu, pemerintah daerah perlu memahami kondisi, kebutuhan, serta potensi di wilayahnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved