Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2-14 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU.
“Permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman, yang memimpin sidang, Rabu (23/11).
Adapun pemohon merupakan Bupati Mandailing Natal Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution. Ja’far merasa tidak adanya perlakuan yang sama bagi semua kepala daerah. Khususnya, tentang masa waktu menjabat dan mengabdi sebagai pemimpin di daerah.
Baca juga: KPU Jamin Tak Sembarang Verifikasi Faktual Lewat Video Call
Pemohon juga berkeyakinan bahwa Pemilu 2024 lebih tepat apabila 270 kepala daerah yang belum genap lima tahun menjabat, dilanjutkan hingga selesai waktu masa lima tahun.
Kemudian, jelang pemilu pada 2029, seluruh kepala daerah yang habis masa baktinya dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) hingga 2029. Menurut MK, Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU 10/2016 sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pilkada yang demokratis, persamaan kedudukan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945.
“Dengan demikian, permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," imbuh Anwar.
Baca juga: PPP: Penentuan Capres di KIB Masih Berlangsung
Majelis Hakim Suhartoyo menjelaskan terdapat perbedaan alasan permohonan para pemohon dengan sejumlah permohonan yang telah diputus oleh MK sebelumnya.
Para pemohon menguraikan mengenai rezim pemilu dengan waktu lima tahun sekali dan pemilihan kepala daerah pada 2024 berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta Pilkada 2020.
“Menurut Mahkamah, terdapat perbedaan dasar pengujian dan alasan yang digunakan dalam permohonan a quo dengan permohonan yang telah diputus sebelumnya,” jelas Suhartoyo.(OL-11)
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempermasalahkan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PS
Dua hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
MK menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata wanprestasi Nomor 294/Pdt.G/2023/PN.BLB yang diajukan oleh PT Buana Varia Komputama
MK menegaskan pendampingan saksi oleh penasihat hukum (advokat) dalam pemeriksaan perkara pidana penting. Namun, materi dimaksud tidak tepat dimuat dalam Pasal 54 KUHAP.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar pelatihan dan uji sertifikasi kompetensi bagi 150 tenaga kerja konstruksi, meningkatkan kualitas SDM sektor konstruksi.
Satpol PP DKI Jakarta menjangkau 178 PPKS hingga 9 Februari 2026. Penjangkauan akan ditingkatkan menjelang Ramadan demi ketertiban dan perlindungan sosial warga.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan pesan yang sangat emosional saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Rakornas 2026).
Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berakar pada pemahaman sejarah dan pengabdian kepada rakyat di tengah kompleksitas Indonesia sebagai bangsa majemuk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved