Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRO dan kontra atas terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang memperbolehkan penjabat kepala daerah memutasi aparatur sipil negara (ASN) segera direspon Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," ucap Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).
Jenderal Polisi (Purn) itu menegaskan SE tersebut tetap membatasi kewenangan Pj kepala daerah memutasi ASN. Pj kepala daerah hanya bisa memutasi pejabat daerah yang sudah terkena pidana.
"Dan kemudian misalnya ditahan oleh aparat penegak hukum," ungkap dia.
Baca juga: NasDem Minta Mendagri Cabut SE Soal Pj Kepala Daerah karena Dinilai Otoritarian
Selain itu, kebijakan tersebut hanya terbatas untuk ASN yang melanggar disiplin. Pelanggaran tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Nah mereka ini untuk Pj, kalau untuk yang definitif mereka tidak perlu persetujuan dari Mendagri untuk menandatangani terhadap pemberhentian itu," ungkap dia.
Dia menyebut alasan mengeluarkan SE tersebut sebatas mengefisienkan pergantian pejabat daerah yang terjerat pidana dan disiplin. Sehingga, kekosongan posisi yang ditinggalkan bisa langsung diisi.
"Sehingga yang bisa disimpelkan, simpelkan. Itulah hanya masalah teknis simplifikasi saja, jadi hanya dua saja," tukasnya.(OL-5)
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
PEREBUTAN kursi orang nomor satu di Indonesia 2024 diprediksi bakal berlangsung ketat.
Elektabilitas kepala daerah akan meningkat dengan sendirinya apabila mereka mampu menunjukkan kinerja dan prestasi dalam mengendalikan pandemi di daerahnya masing-masing.
Para politisi sudah seharusnya punya tanggung jawab untuk membereskan pandemi covid-19 dulu. Apalagi hingga hari ini terjadi kenaikan eksponensial.
DI tengah penanganan pandemi covid-19 yang belum juga usai, pemberitaan di media massa sudah ramai dengan isu terkait dengan utak-atik calon presiden (capres) yang bakal maju di Pemilu 2024.
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empatĀ pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
Waktu pelantikan tak perlu terus diundur, sementara kepala daerah terpilih sudah siap untuk dikukuhkan.
Untuk yang dari ASN, TNI, Polri sebelum tanggal 22 September penetapan mereka sudah harus mengundurkan diri, atau berhenti dari jabatannya.
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Mendagri Tito Karnavian sepakat dibentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan surat terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan DPR RI sejak 22 Januari 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved