WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan ongkos politik yang dibutuhkan calon kepala daerah bisa mencapai Rp100 miliar. Jumlah itu tidak sebanding dengan gaji yang akan diperoleh selama periode menjabat.
"Kita tahu gaji kepala daerah masih relatif tidak proporsional dengan bebannya," kata Ghufron dikutip dari YouTube Stranas PK, Sabtu (17/9).
Ghufron mengatakan survei KPK mengungkap bahwa dana yang harus disiapkan para calon untuk menjadi kepala daerah tingkat II sebanyak Rp20 miliar-Rp30 miliar. Sementara, untuk posisi gubernur atau wakil, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp100 miliar.
Baca juga: Ganjar Ingatkan Bupati Jangan Asal Gunakan Anggaran Dana Tak Terduga untuk Tekan Inflasi
Menurut dia, situasi tersebut membuat sejumlah kepala daerah berpikiran koruptif. Mereka berupaya mengembalikan ongkos politik yang terpakai sebelum terpilih.
"Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis. Yang terjadi, pemilik modal yang akan berkuasa dan akan melahirkan rantai penyimpangan lebih lanjut dan perilaku koruptif," ucap Ghufron.
Data KPK menunjukkan 22 gubernur dan 154 orang wali kota/bupati serta wakil terjerat korupsi per Agustus 2022. Lalu, 310 anggota DPR dan DPRD juga jadi pelaku tindak pidana korupsi.
"Tidak dapat dipungkiri, mereka dilahirkan melalui proses politik yang hulunya berada di parpol saat ini," tegas Ghufron. (OL-1)