Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dilaporkan ke Ombudsman, Kemendagri Siap Jelaskan Soal Pj Gubernur

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/6/2022 13:00
Dilaporkan ke Ombudsman, Kemendagri Siap Jelaskan Soal Pj Gubernur
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.(Foto/Dok.MI)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merespons soal adanya laporan dugaan maladministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah (Pj Kdh), oleh KontraS, ICW dan Perludem kepada Ombudsman.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyatakan pihaknya bakal menjelaskan terkait Pj Gubernur jika Ombudsman memerlukan.

"Sehubungan dengan itu, Kemendagri siap untuk memberikan penjelasan jika nanti Ombudsman memerlukannya," terang Benni kepada Media Indonesia, Minggu (5/6).

"Penunjukan dan pengangkatan Pj Kdh ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ungkapnya.

Baca juga: Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Penjabat

Menurut Benni, beberapa regulasi yang menjadi rujukan Mendagri adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di samping itu, juga pihaknya menggunakan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Ditambah lagi beberapa peraturan turunannya, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penunjukan Pj Kdh, dan lain sebagainya," paparnya.

Benni mengklaim bahwa penjaringan calon Pj Gubernur sudah dilakukan dengan membuka dan meminta usulan dari kementerian dan lembaga.

Demikian pula untuk Pj. Bupati dan Wali kota, dimintakan usulan kepada Gubernur.

Setelah usulan diterima, Benni menerangkan nama-nama calon Pj akan dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA), sebelum ditetapkan.

"Jadi penetapan Pj Kdh ini bukan keputusan tunggal Presiden atau Menteri Dalam Negeri, namun berdasarkan hasil pembahasan bersama pada sidang yang dihadiri oleh Mensesneg, Menseskab, MenPANRB, Mendagri, Kapolri, Kepala BIN dan Kepala BKN," ujarnya.

Selain itu, kata Benni, penunjukan dan pengangkatan Pj Kdh ini bukan yang pertama kali dilakukan, namun sudah dilaksanakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) sebelumnya di tahun 2017, 2018 dan terakhir pada pilkada tahun 2020 yang lalu.

"Kemendagri juga mencermati dan memahami banyaknya kepentingan terhadap pengangkatan Pj Kdh kali ini karena memiliki pengaruh terhadap kontestasi pilkada Tahun 2024 mendatang," tutur Benni.

Sehingga, lanjut Benni, pihaknya  mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan dan mekanisme yang lebih demokratis dan transparan dan partisipasif.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman RI pada Jumat (3/6/22).

Diketahui laporan tersebut soal adanya dugaan maladministrasi proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.  (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya