Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merespons soal adanya laporan dugaan maladministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah (Pj Kdh), oleh KontraS, ICW dan Perludem kepada Ombudsman.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyatakan pihaknya bakal menjelaskan terkait Pj Gubernur jika Ombudsman memerlukan.
"Sehubungan dengan itu, Kemendagri siap untuk memberikan penjelasan jika nanti Ombudsman memerlukannya," terang Benni kepada Media Indonesia, Minggu (5/6).
"Penunjukan dan pengangkatan Pj Kdh ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ungkapnya.
Baca juga: Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Penjabat
Menurut Benni, beberapa regulasi yang menjadi rujukan Mendagri adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota, UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di samping itu, juga pihaknya menggunakan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Ditambah lagi beberapa peraturan turunannya, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penunjukan Pj Kdh, dan lain sebagainya," paparnya.
Benni mengklaim bahwa penjaringan calon Pj Gubernur sudah dilakukan dengan membuka dan meminta usulan dari kementerian dan lembaga.
Demikian pula untuk Pj. Bupati dan Wali kota, dimintakan usulan kepada Gubernur.
Setelah usulan diterima, Benni menerangkan nama-nama calon Pj akan dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA), sebelum ditetapkan.
"Jadi penetapan Pj Kdh ini bukan keputusan tunggal Presiden atau Menteri Dalam Negeri, namun berdasarkan hasil pembahasan bersama pada sidang yang dihadiri oleh Mensesneg, Menseskab, MenPANRB, Mendagri, Kapolri, Kepala BIN dan Kepala BKN," ujarnya.
Selain itu, kata Benni, penunjukan dan pengangkatan Pj Kdh ini bukan yang pertama kali dilakukan, namun sudah dilaksanakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) sebelumnya di tahun 2017, 2018 dan terakhir pada pilkada tahun 2020 yang lalu.
"Kemendagri juga mencermati dan memahami banyaknya kepentingan terhadap pengangkatan Pj Kdh kali ini karena memiliki pengaruh terhadap kontestasi pilkada Tahun 2024 mendatang," tutur Benni.
Sehingga, lanjut Benni, pihaknya mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan dan mekanisme yang lebih demokratis dan transparan dan partisipasif.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman RI pada Jumat (3/6/22).
Diketahui laporan tersebut soal adanya dugaan maladministrasi proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. (Ykb/OL-09)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo Subianto selama 100 hari menjabat tak mengekang kebebasan masyarakat sipil.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Aria mengungkapkan tantangan demokrasi Indonesia pada pemerintahan Prabowo ke depan semakin berat, khususnya dalam memulihkan integritas kelembagaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved