Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN meminta pemerintah mempertimbangkan pengecer bisa langsung menjadi pangkalan elpiji 3 kilogram (Liquefied Petroleum Gas/LPG), bukan sub-pangkalan, guna mempersingkat rantai distribusi.
Dalam pertemuan dengan Pertamina Patra Niaga di Jakarta, Selasa (19/8), Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengungkapkan hasil pengamatan Ombudsman di 12 provinsi, yakni ditemukan berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan malaadministrasi dan menghambat akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi 3 kg.
"Uji petik juga menunjukkan pengecer belum siap sepenuhnya menjadi sub-pangkalan LPG bersubsidi 3 kg, baik dari sisi legalitas usaha, modal, maupun pemahaman regulasi. Kondisi ini rawan menimbulkan penyimpangan dan ketidaksesuaian harga dengan Harga Eceran tertinggi (HET)," kata Yeka, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/8).
Selain itu, Ombudsman turut menyarankan agar pemerintah mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyasaran Pengguna LPG Bersubsidi 3 Kg, khususnya mengenai detail kriteria rumah tangga dan UMKM, mengingat Perpres yang berlaku saat ini masih menggunakan regulasi lama (Perpres Nomor 104 Tahun 2007).
Kemudian, pemerintah turut diminta mendorong kebijakan LPG bersubsidi 3 kg satu harga secara nasional atau minimal dilakukan pembagian dalam tiga zona wilayah, serta memperbaiki mekanisme ketersediaan pasokan dan distribusi agar lebih merata, juga memastikan pengawasan yang lebih ketat.
"Saran perbaikan ini kami ampaikan untuk mencegah malaadministrasi dan memastikan masyarakat, khususnya rumah tangga dan UMKM sasaran, tetap mendapatkan akses energi bersubsidi secara adil dan terjangkau," tuturnya.
Hasil pengamatan Ombudsman merupakan evaluasi lapangan yang dilaksanakan melalui kegiatan permintaan keterangan kepada tiga unsur responden, yaitu pangkalan, pengecer/calon sub-pangkalan, dan konsumen (rumah tangga serta UMKM).
Hasilnya, ungkap Yeka, sebanyak 72,67% pengecer mengaku tidak mengetahui adanya rencana kebijakan pemerintah terkait peningkatan status pengecer menjadi sub-pangkalan resmi.
Meskipun demikian, disebutkan bahwa mayoritas (61,33%) menyatakan bersedia, walaupun masih terbentur keterbatasan modal, legalitas usaha, serta pemahaman tata kelola distribusi LPG bersubsidi 3 kg.
Dari aspek harga, Ombudsman menemukan seluruh pengecer di wilayah uji petik menjual LPG 3 kh di atas HET dengan kisaran Rp30 ribu hingga Rp70 ribu per tabung. Sementara di tingkat pangkalan, 11,27% masih menjual di atas HET karena alasan tambahan biaya transportasi maupun keterbatasan pasokan.
Ditambahkan bahwa masalah serupa juga terlihat pada aspek pasokan. Sebanyak 36,62% pangkalan dan 36,67% pengecer mengaku pernah mengalami kelangkaan LPG 3 kg.
Dari sisi konsumen, ia menyebutkan setengah responden (50,85%) menyatakan kesulitan memperoleh LPG, terutama pada awal tahun dan menjelang hari besar keagamaan.
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti adanya praktik malaadministrasi, seperti dominasi oknum ketua rukun tetangga (RT) dan pihak kelurahan dalam bisnis pangkalan yang mempersulit penerbitan surat keterangan usaha.
Di sisi lain, Ombudsman menilai lemahnya pengawasan turut memperparah persoalan. Sebanyak 96% pengecer menyatakan tidak pernah diawasi oleh pemerintah maupun Pertamina, berbeda dengan pangkalan yang lebih rutin mendapat pengawasan.
"Apabila tantangan ini tidak segera diperbaiki, kebijakan pengecer menjadi sub-pangkalan berpotensi menimbulkan malaadministrasi, terutama dalam hal kepastian distribusi, harga, dan pasokan," ungkap Yeka.
Menanggapi temuan dan saran Ombudsman, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menyampaikan bahwa pihaknya berharap aspek regulasi menjadi dasar bagi perbaikan yang dilakukan.
"Nanti kami akan follow up temuan dan saran Ombudsman ini. Kami juga mengapresiasi bahwa Ombudsman menitikberatkan hasil pengawasan dengan tujuan perbaikan secara menyeluruh dan sistemik," tutur Ega dalam kesempatan yang sama.
Pertemuan Ombudsman dengan Pertamina Patra Niaga merupakan tindak lanjut hasil pengawasan lapangan terkait kebijakan pemerintah yang mendorong pengecer menjadi sub-pangkalan LPG bersubsidi 3 kg.
Audiensi dengan Pertamina menjadi awal dari rangkaian komunikasi Ombudsman dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, hingga Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka penyampaian saran perbaikan terhadap rencana kebijakan tersebut. (Ant/E-1)
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved