Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Dorong Perlindungan Konsumen, Ombudsman RI Tinjau Hulu-Hilir Beras di Karawang

Naufal Zuhdi
09/8/2025 07:10
Dorong Perlindungan Konsumen, Ombudsman RI Tinjau Hulu-Hilir Beras di Karawang
Ilustrasi(ANTARA/M Razi Rahman)

ANGGOTA Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, meninjau langsung kondisi perberasan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat (8/8) untuk melihat rantai distribusi beras dari hulu ke hilir, sekaligus menelaah polemik beras oplosan yang tengah menjadi sorotan publik.

Menurut Yeka, hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat. Ia menilai bahwa praktik yang terjadi di lapangan adalah bentuk pencampuran atau mixing beras. 

"Lebih tepatnya itu adalah mixing atau pencampuran. Baik itu pencampuran varietas, mutu beras antara beras utuh dengan beras patah, atau pencampuran beras impor atau dalam negeri," ujar Yeka.

Meski demikian, Yeka menegaskan dukungannya terhadap upaya Bareskrim Polri dalam menegakkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama terkait kejujuran pelabelan.

"Apapun yang tertera di label atau kemasan harus sama dengan komposisi dalam kemasan. Misalnya 100% pandan wangi maka isinya pun harus pandan wangi, jika dicampur maka harus ditambahkan keterangan apa campurannya dan berapa persen. Jadi dalam pelabelan tidak ada negosiasi, artinya apapun yang dicantumkan harus sesuai dengan isinya," tegasnya.

Lebih lanjut, Ombudsman juga memantau pergerakan harga gabah saat ini. Pemerintah, sambung Yeka, ingin masyarakat mendapatkan harga beras dapat terjangkau sekaliagus menjaga keberlangsungan usaha penggilingan pagi dengan adanya selisih harga antara konsumen dan produsen. Namun, Yeka mengungkapkan bahwa persoalan mendasar penyebab mahalnya harga beras yakni pasokan yang menurun.

"Kami melihat dalam kunjungan ini memang persoalan mendasar dari mahalnya harga beras ini adalah persediaan pasokan. Artinya produsen padi kita mengalami penurunan. Penurunan di sini penurunan barang yang tersedia di pasaran karena bisa jadi beras kita atau padi kita banyak yang ditahan para petani mengingat harga berasnya tinggi," ucapnya.

Maka dari itu, Yeka menegaskan bahwa Ombudsman berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan perberasan ini agar memberikan perlindungan bagi petani dan masyarakat. 

"Itu menjadi catatan awal kami, mudah-mudahan ke depannya Ombudsman bisa memberikan saran perbaikan kepada pemerintah untuk melayani petani dan konsumen," pungkas Yeka. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya