Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pangan Nasional (Bapanas) memastikan perubahan standar mutu, jenis, dan harga batas atas akan ada periode transisi dan zonasi harga yang menyesuaikan kondisi geografis Indonesia. Hal itu dinilai penting agar kebijakan gres tersebut dapat lebih diterima dengan baik, mulai dari pelaku usaha sampai konsumen.
"Saya tentunya bersama seluruh stakeholder, termasuk kementerian dan lembaga dan juga teman-teman dari pelaku perberasan, sering berdiskusi supaya apapun yang jadi keputusan terbaik, ini bisa dijalankan," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangan di Jakarta, Senin (4/8).
"Jadi kami sudah berikan beberapa alternatif kepada Bapak Menko Pangan untuk bisa dipertimbangkan. Mudah-mudahan ini sangat dibutuhkan, karena ini harus cepat, disegerakan juga supaya bisa menenangkan kondisi pasar hari ini," imbuhnya.
Setelah ada keputusan, lanjutnya, pemerintah akan memberikan waktu transisi untuk penyesuaian sehingga tidak serta merta langsung diterapkan. Kendati begitu, implementasi secara cepat juga diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras.
"Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung dieksekusi tanpa ada periode transisi. Tapi ini juga harus disegerakan. Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium (standar mutu beras)," urai Arief.
Ia juga menyebut harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur terdapat pembedaan harga. "Itu juga nanti kita harus atur, karena tidak mungkin di wilayah seperti Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa memberlakukan zona," imbuhnya.
Selanjutnya, Arief menekankan bahwa yang akan diatur pemerintah nantinya adalah beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat. Sementara beras khusus dikembalikan ke mekanisme pasar dan standar mutunya ditentukan melalui suatu proses sertifikasi.
"Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi. Syarat mutunya juga disiapkan dengan berbagai kriteria, tapi yang mutlak adalah derajat sosoh 95% dan kadar air 14%. Butir pecah berapanya, itu nanti disampaikan," ungkap Arief.
"Yang kedua untuk beras khusus, itu memang tidak diatur untuk berapa harganya. Tapi harus memiliki sertifikasi, tidak sembarangan juga," sebutnya.
Arief menyebutkan beberapa jenis beras khusus yang telah pemerintah pantau selama ini antara lain beras ketan, beras hitam, dan beras merah. Ada pula beras dengan indeks glikemik yang rendah. Glikemik sendiri adalah zat karbohidrat dalam gula darah.
Di samping itu, ada beras khusus dengan indeks geografis dari daerah tertentu. Selanjutnya ada beras untuk kesehatan dan beras biofortifikasi dengan penambahan unsur gizi tertentu serta beras organik.
"Kebijakan beras ini harus holistik, mulai dari petani, kemudian bagaimana di penggiling padi, pengusaha sampai nanti di ritel dan end customer atau masyarakat. Kalau di hulu, Bapak Presiden minta gabah petani dibeli minimal Rp6.500 per kg. Oleh karena itu, di hilir kita sesuaikan," pungkas Arief.
Regulasi yang sedang dimatangkan pemerintah saat ini adalah revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional No 2/2023 yang telah menetapkan empat kelas mutu beras, yaitu beras premium, medium, submedium, dan pecah.
Selain itu, revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional No 5/2024 yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. (Ifa/E-1)
Kebutuhan pokok masyarakat yang dijual seperti beras, terigu, gula pasir, telor, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, mi instan dan kebutuhan pokok lainnya.
Harga kebutuhan pokok yang dijual di gerakan pangan murah seperti minyak goreng, Rp19 ribu per liter, gula pasir Rp18 ribu per kilogram, tepung Rp10 ribu per kilogram.
Pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto terus melanjutkan kebijakan yang berpihak pada petani dalam negeri melalui optimalisasi penyerapan hasil produksi pangan nasional.
Adapun total bantuan yang telah disalurkan mencapai sekitar 353,5 ribu ton beras dan 70,7 juta liter minyak goreng.
DI tengah klaim Presiden Prabowo Subianto tentang swasembada beras, harga beras premium di sejumlah pasar tradisional di Priangan Timur justru merangkak naik.
MENTERI Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan Indonesia hampir dipastikan dapat melakukan ekspor beras tahun ini.
KENAIKAN harga beras di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, yang menembus hampir Rp1 juta per karung memicu respons cepat pemerintah.
Suplai daging sapi di dalam negeri saat ini masih didominasi dari sapi lokal. Sapi lokal disebut memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat Indonesia antara 40% hingga 70%.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Pasar Kanggraksan, Kota Cirebon, harga cabai rawit merah kini sudah mencapai Rp100 ribu per kilogram dari sebelumnya hanya Rp60 ribu per kilogram.
Harga cabai rawit naik hampir 100 persen dari sebelumnya Rp57 ribu per kilogram (kg) naik menjadi Rp85 ribu per kg.
Harga cabai rawit saat ini berada di kisaran Rp90.000 per kilogram. Beberapa hari sebelumnya, pedagang sempat menjual cabai rawit dengan harga Rp100.000 per kilogram.
Selain daging ayam, harga cabai merah dan daging sapi di Kota Medan juga tercatat mengalami kenaikan pada awal Februari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved