Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
BADAN Pangan Nasional (Bapanas) memastikan perubahan standar mutu, jenis, dan harga batas atas akan ada periode transisi dan zonasi harga yang menyesuaikan kondisi geografis Indonesia. Hal itu dinilai penting agar kebijakan gres tersebut dapat lebih diterima dengan baik, mulai dari pelaku usaha sampai konsumen.
"Saya tentunya bersama seluruh stakeholder, termasuk kementerian dan lembaga dan juga teman-teman dari pelaku perberasan, sering berdiskusi supaya apapun yang jadi keputusan terbaik, ini bisa dijalankan," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam keterangan di Jakarta, Senin (4/8).
"Jadi kami sudah berikan beberapa alternatif kepada Bapak Menko Pangan untuk bisa dipertimbangkan. Mudah-mudahan ini sangat dibutuhkan, karena ini harus cepat, disegerakan juga supaya bisa menenangkan kondisi pasar hari ini," imbuhnya.
Setelah ada keputusan, lanjutnya, pemerintah akan memberikan waktu transisi untuk penyesuaian sehingga tidak serta merta langsung diterapkan. Kendati begitu, implementasi secara cepat juga diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras.
"Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung dieksekusi tanpa ada periode transisi. Tapi ini juga harus disegerakan. Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium (standar mutu beras)," urai Arief.
Ia juga menyebut harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur terdapat pembedaan harga. "Itu juga nanti kita harus atur, karena tidak mungkin di wilayah seperti Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa memberlakukan zona," imbuhnya.
Selanjutnya, Arief menekankan bahwa yang akan diatur pemerintah nantinya adalah beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat. Sementara beras khusus dikembalikan ke mekanisme pasar dan standar mutunya ditentukan melalui suatu proses sertifikasi.
"Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi. Syarat mutunya juga disiapkan dengan berbagai kriteria, tapi yang mutlak adalah derajat sosoh 95% dan kadar air 14%. Butir pecah berapanya, itu nanti disampaikan," ungkap Arief.
"Yang kedua untuk beras khusus, itu memang tidak diatur untuk berapa harganya. Tapi harus memiliki sertifikasi, tidak sembarangan juga," sebutnya.
Arief menyebutkan beberapa jenis beras khusus yang telah pemerintah pantau selama ini antara lain beras ketan, beras hitam, dan beras merah. Ada pula beras dengan indeks glikemik yang rendah. Glikemik sendiri adalah zat karbohidrat dalam gula darah.
Di samping itu, ada beras khusus dengan indeks geografis dari daerah tertentu. Selanjutnya ada beras untuk kesehatan dan beras biofortifikasi dengan penambahan unsur gizi tertentu serta beras organik.
"Kebijakan beras ini harus holistik, mulai dari petani, kemudian bagaimana di penggiling padi, pengusaha sampai nanti di ritel dan end customer atau masyarakat. Kalau di hulu, Bapak Presiden minta gabah petani dibeli minimal Rp6.500 per kg. Oleh karena itu, di hilir kita sesuaikan," pungkas Arief.
Regulasi yang sedang dimatangkan pemerintah saat ini adalah revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional No 2/2023 yang telah menetapkan empat kelas mutu beras, yaitu beras premium, medium, submedium, dan pecah.
Selain itu, revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional No 5/2024 yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. (Ifa/E-1)
PUBLIK disibukkan oleh pembahasan rencana pemerintah menghapus beras premium dan medium saat ini. Ke depan, hanya ada beras umum atau beras reguler dan beras khusus.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mendesak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Food Station bersikap terbuka terkait beras oplosan.
Pemerintah tengah melakukan transformasi standar mutu dan harga eceran tertinggi (HET) beras untuk menjawab tantangan perberasan saat ini.
Pendistribusian beras cadangan pangan pemerintah pusat telah diperiksa secara langsung guna memastikan kualitas harum, warna baik.
Pemerintah resmi mengubah klasifikasi penjualan beras dari sebelumnya berdasarkan kualitas (medium dan premium) menjadi dua kategori baru.
BPS melaporkan kenaikan harga beras pada Juli 2025, dengan inflasi mencapai 4,14%. Beras medium mengalami lonjakan tertinggi. Simak detail selengkapnya.
Harga beras terus merangkak naik terutama terjadi pada beras premium super semula dijual Rp13.500 perkg menjadi Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu per kg.
Harga beras di sejumlah daerah di Jawa Tengah sempat melonjak. Rata-rata beras kelas medium yang seharusnya dijual sesuai HET Rp12.500 per kilogram naik menjadi Rp13.500-14.000 per kilogram.
BULOG mulai menyalurkan cadangan beras pemerintah (CBP) ke masyarakat dan pasar. Hal itu dinilai jadi angin segar bagi masyarakat saat harga beras tinggi.
TINGGINYA harga beras saat ini, tak begitu saja dinikmati oleh para petani di Purwakarta Jawa Barat, yang terbebani dengan harga pupuk dan obat pertanian yang mahal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved