Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ELEMEN masyarakat sipil melaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (3/6). Laporan itu berkaitan dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan Mendagri terkait pengangkatan penjabat kepala daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Adapun laporan itu dibuat oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dalam rilis yang diterima, Jumat (3/6), tindakan maladministrasi tersebut berkenaan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Mendagri. Menurut masyarakat sipil, tindakan tersebut dilakukan Mendagri dengan melantik lima orang penjabat gubernur pada 12 Mei 2022.
Kelima penjabat daerah tersebut yakni Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten; Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat; Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo, dan Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Selain itu, ada pula seorang perwira tinggi TNI yang masih aktif yakni Brigjen Andi Chandra As’aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Baca juga : Eks Walkot Yogyakarta yang Terjaring OTT KPK Punya Harta Rp10,5 Miliar
"Dari sejumlah nama di atas, kami menilai pengangkatan yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan serta melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif," ujar Koordinatoe Divisi Hukum Kontras Adelita Kasih.
Menurutnya, Mendagri telah menerabas sejumlah aturan perundang-undangan karena menempatkan prajurit TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah. Mereka menilai Mendagri menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi.
"Atas dasar tersebut, kami meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel, serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat Kepala Daerah," tukas Peneliti ICW Egi Primayogha.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menyampaikan akan melakukan evaluasi terhadap penunjukan penjabat kepala daerah.Evaluasi, ujar dia, akan dilakukan bersama sejumlah kementerian/lembaga dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Hal itu disampaikan Mendagri di Gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (2/6).
""Ya, itu lagi dibicarakan nanti di Kantor Menko Polhukam," tukas Mendagri. (OL-7)
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Kemendagri juga masih mempertimbangkan terkait apakah pihaknya akan memanggil kepala daerah yang bersangkutan, sebab informasi tersebut masih perlu didalami secara jelas dan detail.
Pertemuan itu bakal membuahkan berbagai rekomentasi, termasuk dapat tidaknya hasil kajian
Hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan adalan kualitas layanan serta ketersediaan anggaran
Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.
Ada biaya besar yang harus dikeluarkan dalam pesta demokrasi bersifat langsung tersebut dan sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme demokrasi yang lain.
Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menyepakati perubahan beleid itu untuk diambil keputusan tingkat satu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved