Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KontraS Minta Ombudsman Berani Ambil Tindakan Terhadap Mendagri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/6/2022 16:18
KontraS Minta Ombudsman Berani Ambil Tindakan Terhadap Mendagri
Gedung Ombudsman RI di Jakarta.(Ist)

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Ombudsman RI agar segera mengambil tindakan terhadap Menteri Dalam Negeri terkait dugaan maladministrasi penjabat (Pj) kepala daerah dalam pengangkatan penjabat kepala daerah (Pj Kdh).

Hal itu merespons pernyataan Kemendagri yang mengaku siap untuk memberikan penjelasan kepada Ombudsman.

"Kami berharap Ombudsman berani untuk menyatakan tindakan yang dilakukan Mendagri ini ialah tindakan Maladministrasi," paparKepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi, kepada Media Indonesia, Minggu (5/6).

Andi menuturkan sejak awal pihaknya menilai pengangkatan Pj Kdh oleh Mendagri tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Makanya kami ajukan pengaduan ke Ombudsman," tambahnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Ombudsman, Kemendagri Siap Jelaskan Soal Pj Gubernur

Sembari laporan dugaan adanya maladministrasi pengangkatan Pj Kdh ini berproses, KontraS juga mendesak Mendagri untuk membuka siapa saja orang-orang di dalam tim asesmen yang melakukan penilaian, termasuk indikator-indikator apa saja yang dijadikan penilaian.

"Jika Mendagri memang transparan dan akuntabel dalam kebijakan penunjukan penjabat, bongkar dong data-data tersebut dan berikan akses seluas-luasanga bagi masyarakat sipil atas data tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Kementeriab Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merespons soal adanya laporan dugaan maladministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah (Pj Kdh), oleh KontraS, ICW dan Perludem kepada Ombudsman.

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyatakan pihaknya bakal menjelaskan terkait Pj Gubernur jika Ombudsman memerlukan. "Sehubungan dengan itu, Kemendagri siap untuk memberikan penjelasan jika nanti Ombudsman memerlukannya," terang Benni kepada Media Indonesia, Minggu (5/6).

"Penunjukan dan pengangkatan Pj Kdh ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya. (Ykb/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik