Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kemendagri Didesak Buat Peraturan Teknis Penunjukkan Pj Kepala Daerah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
06/6/2022 16:16
Kemendagri Didesak Buat Peraturan Teknis Penunjukkan Pj Kepala Daerah
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati(Dok.MI)

DIREKTUR Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustiyati mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera membuat peraturan teknis soal penunjukkan penjabat kepala daerah (Pj Kdh).

Nisa menuturkan Kemendagri tak cukup jika hanya menjelaskan keterangan soal pengangkatan Pj kepada Ombudsman.

"Kalau menurut saya, tidam cukup dengan penjelasan saja. Jika nanti diminta keterangan oleh Ombudsman harus dijadikan momen agar Kemendagri membuat peraturan teknis terkait penunjukan penjabat ini," tegas Nisa kepada Media Indonesia, Senin (6/6).

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merespons soal adanya laporan dugaan maladministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah (Pj Kdh), oleh KontraS, ICW dan Perludem kepada Ombudsman.

Baca juga: Soal Khilafatul Muslimin, Kemendagri: Harus Tunduk pada Hukum Negara

Kapuspen Kemendagri Benni Irwan menyatakan pihaknya bakal menjelaskan terkait Pj Gubernur jika Ombudsman memerlukan.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melaporkan Menteri Dalam Negeri ke Ombudsman RI pada Jumat (3/6/22).

Diketahui laporan tersebut soal adanya dugaan maladministrasi proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya