Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENYIDIK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemblokiran terhadap dua unit helikopter milik PT MAN terkait kasus korupsi
PEMANGGILAN Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor dinilai adalah hal yang wajar. Sebab, jabatan Airlangga masih terkait
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi proyek tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hari ini, Korps Adhyaksa memeriksa dua saksi
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto urung memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada sore ini pukul 16.00 WIB.
Pengamat Piter Abdullah menilai Erick telah melakukan langkah tepat dengan mengungkap berbagai kasus penyelewengan di tubuh perusahaan BUMN kepada pihak penegakan hukum.
Ketut membeberkan Airlangga akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya.
Maqdir Ismail, pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan berharap pengembalian dana Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung dapat mengurangi uang pengganti.
Saat dikonfirmasi pemeriksaan Airlangga ini terkait pemberian izin ekspor untuk tiga perusahaan tersangka, Ketut hanya menjelaskan bahwa Airlangga dipanggil terkait perkara CPO.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik sejumlah pejabat baru, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pengganti Johnny G. Plate yakni Budi Arie Setiadi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku pihaknya masih mendalami sosok S yang disebut mengembalikan uang Rp27 miliar ke pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Penggeledahan dilakukan sesaat setelah penyidik Kejagung memeriksa Maqdir yang datang ke Gedung Bundar Kejagung dengan membawa Rp27 miliar, Kamis (13/7) silam.
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menduga sosok berinisial S berada di dalam lingkar kekuasaan.
Ttim dari Inspektorat V Kejagung yang diterjunkan ke lapangan tinggal memberikan penilaian dan kesimpulan atas pemeriksaan yang dilakukan.
Menpora Dito Ariotedjo mengaku tidak tahu soal pengembalian uang sebesar Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo
Maqdir juga menjelaskan ke tim penyidik bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu kliennya, yakni Irwan Hermawan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengeledah kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail hingga Don Adam alias Adamsyah Wahab.
Kejaksaan menyatakan pengembalian aliran dana korupsi senilai Rp27 miliar dari pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan berstatus tindak pidana korupsi (tipikor).
Jamdatun Feri Wibisono menyampaikan,“Kerja sama pendampingan hukum yang dilakukan Merah Putih Fund merupakan tanggung jawab dari kelima Corporate Venture Capital (CVC) dan laksanakan GCG.
PENGACARA terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7).
TIM Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menciduk tersangka Ofan Sofwan (OS) Dirut PT Lawu Agung Mining.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved