Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ogah Setop Proses Hukum Pihak Terkait Pemilu, KPK Minta Masyarakat Tak Khawatir Melapor

Candra Yuri Nuralam
22/8/2023 07:20
Ogah Setop Proses Hukum Pihak Terkait Pemilu, KPK Minta Masyarakat Tak Khawatir Melapor
Masyarakat diminta tidak perlu takut melaporkan dugaan korupsi.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum pihak terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak disetop. Masyarakat juga diharap tidak khawatir untuk melapor jika memiliki bukti tindakan koruptif yang dilakukan pejabat yang menjadi peserta pesta demokrasi itu.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri juga menyebut pihaknya tidak sembarangan dalam memilah laporan yang masuk. Tahapan verifikasi tetap dilakukan.

"Pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan penyidikan penuntutan hingga pada proses persidangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/8).

Baca juga: Jaksa Agung Minta Proses Hukum Capres Hingga Caleg Ditunda

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya memproses kasus dengan mengutamakan kecukupan bukti. Masyarakat juga diminta terus memantau kinerja Lembaga Antirasuah.

"Jadi tentu itu yang menjadi dasar dan pegangan KPK ketika menerima laporan dari masyarakat," ucap Ali.

Baca juga: Ini 3 Jurus KPK Cegah Korupsi Jelang Pemilu 2024

KPK memastikan kecukupan bukti menjadi dasar dalam pengusutan perkara. Profesionalisme Lembaga Antirasuah dipastikan menjadi harga mati.

"Tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, kami lakukan proses-proses dimaksud tentu dengan profesional dengan proporsional, kan begitu," ujar Ali.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen untuk menunda proses dugaan tindak pidana korupsi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (Caleg), serta calon kepala daerah. Penundaan itu, kata Burhanuddin mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign jelang pesta demokrasi 2024.
 
"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," ungkap Burhanuddin, dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Senin, 21 Agustus 2023.
 
Burhanuddin juga meminta jajarannya segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. Khususnya bagi jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya