Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ARAHAN Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada jajarannya untuk menunda proses pemeriksaan kasus korupsi terhadap calon peserta pemilu, mulai dari calon presiden/wakil presiden, calon anggota legislatif, sampai calon kepala daerah, jelang Pemilu 2024 mencederai hak pilih masyarakat. Kebijakan itu dinilai membuka potensi terpilihnya calon yang koruptif.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, proses hukum terhadap capres/cawapres, caleg, dan cakada harusnya dilanjutkan Kejaksaan Agung. Sebab, pemilih perlu mengetahui informasi dan latar belakang calon.
"Ini bagian dari indikator mereka memberikan hak politiknya juga," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (21/8).
Baca juga: Ogah Setop Proses Hukum Pihak Terkait Pemilu, KPK Minta Masyarakat Tak Khawatir Melapor
Sebelumnya, Burhanuddin berdalih kebijakan yang dikeluarkannya untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign atau kampanye hitam. Menurutnya, kampanye semacam itu dapat menghambat jalannya pemilu dan dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik.
Namun, Perludem tidak sependapat dengan hal tersebut. Menurut Khoirunnisa, masalah black campaign dapat diklarifikasi oleh calon, jika merasa tidak terlibat kasus korupsi. "Atau bisa mengatakan bahwa kasus tersebut belum mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat," tandasnya.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Proses Hukum Capres Hingga Caleg Ditunda
Terpisah, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menegaskan kebijakan Jaksa Agung dapat mencederai hak pilih masyarakat. Sebab, ada efek ketidaktahuan pemilih atas masalah hukum calon-calon yang akan dipilih pada hari pemungutan suara. Apalagi, tidak sedikit dari calon peserta pemilu merupakan pertahana atau penyelenggara negara.
"Jangan sampai publik tidak mengetahui, akhirnya terpilih kembali. Padahal sebenarnya bisa kita memilih orang yang lebih baik, tapi bagaimana masyarakat tahu mana yang lebih baik?" ujarnya.
Ia juga berpendapat moratorium pemeriksaan calon peserta pemilu atas kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung bakal berujung pada impunitas. Di samping itu, kebijakan tersebut justru bakal membuka ruang bagi calon peserta pemilu untuk melakukan korupsi. Sebab, mereka tidak akan diusut.
"Yang harusnya dipertimbangkan adalah tidak mempolitisir kasus korupsi, artinya tidak mencari-cari dan dilakukan secara wajar. Saya pikir Kejaksaan Agung sudah ada SOP-nya," pungkas Kaka.
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (20/8), Burhanuddin menyebut proses pemeriksaan terhadap calon peserta pemilu di tahap penyelidikan maupun penyidikan berlaku sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
Menurutnya, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam jelang Pemilu 2024. Ia menekankan, dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral.
"Tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelakasnaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum," aku Burhanuddin. (Z-3)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diminta jangan tebang pilih dalam penanganan kasus seperti korupsi Pertamina.
Agus Andrianto bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membahas transfer of prisoner atau pemindahan tahanan atau narapidana (napi).
KETUA Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (12/11).
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya di daerah untuk berhati-hati dalam mengusut dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh kepala desa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved