Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai tersangka. Alvin menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Sarang Mafia dalam unggahannya di channel YouTube Quotient TV.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.
Adi Vivid mengatakan penetapan tersangka Alvin Lim dilakukan setelah penyidik memeriksa 28 saksi dan delapan orang saksi ahli. Ahli itu terdiri atas ahli Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli kode etik advokat.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Tiktokers Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Alvin Lim dijerat Pasal 45 a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No 13 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No 1 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311.
Kasus ini bermula saat pengacara Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahan video yang menyebutkan bahwa Kejagung sarang mafia. Alvin dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 September 2022. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Nilai Penetapan Tersangka Dirinya Tidak Tepat
"Laporannya telah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dengan unggahan video di akun channel YouTube Alvin Lim, Quotient TV," ujar Jaksa Yadyn selaku perwakilan Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya, Rabu, 21 September 2022.
Menurut Yadyn, pihaknya melaporkan Alvin Lim karena diduga telah menyebarkan berita bohong untuk menggiring opini masyarakat. Lewat konten yang berjudul "Kejagung Sarang Mafia", kata Yadyn, Alvin seakan mendiskreditkan Institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat, dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal, tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," tutur dia.
(Z-9)
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Polri baru menetapkan tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2. Padahal, kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Apa alasannya?
Puluhan tersangka yang melanggar aturan PPKM darurat mencakup penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPU mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved