Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Dedy Chandra, pemilik akun TikTok @ompolosbanget. Penyidik juga langsung menahan Tiktokers tersebut.
Hal itu dibenarkan Direktur Reskrimsus PMJ Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (25/8). Tersangka melalui platform media sosial @ompolosbanget diketahui sering membuat banyak konten video negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan berita bohong terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang dibangun oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku pengembang.
Dia juga mencoba berkelit atau lari dari tanggung jawab dengan menghilangkan atau menghapus semua video konten negatif dalam akun Tiktok tersebut. "Namun ternyata jejak digital atas video konten-konten negatif yang dibuatnya berhasil diamankan dan sudah menjadi barang bukti di kepolisian," kata Ade.
Baca juga: Polisi Gagalkan TPPO di Jaksel, Amankan Tiga Pelaku
Pihak kepolisian, imbuhnya, mengimbau kepada siapa pun untuk tidak membuat konten-konten bermuatan negatif yang menuding baik seseorang atau badan hukum sehingga berdampak terjadinya pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT Mandiri Bangun Makmur karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antargolongan dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Laporan teregister dalam No: LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Mei 2023. (RO/J-2)
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
PRESIDEN Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam membuat laporan polisi pada Senin (27/11) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah yang dilakukan oleh terlapor Arya Sinulingga
Darmanin menuding Benzema memiliki keterkaitan dengan kelompok Muslim Broterhood, kelompok muslim Sunni asal Mesir.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Fairuz A Rafiq pada Kamis ini, terkait laporan yang dibuatnya pada 1 Juli 2019.
Mereka terjerat pasal berlapis yakni Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.
Sejak awal Juli, nyaris selalu ada berita tentang perseteruan Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar.
Meski begitu, Ninoy sendiri sudah melakukan permintaan maaf kepada yang bersangkutan dengan cara mendatangi Kantor DPW PSI DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved