Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Dedy Chandra, pemilik akun TikTok @ompolosbanget. Penyidik juga langsung menahan Tiktokers tersebut.
Hal itu dibenarkan Direktur Reskrimsus PMJ Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (25/8). Tersangka melalui platform media sosial @ompolosbanget diketahui sering membuat banyak konten video negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan berita bohong terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang dibangun oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku pengembang.
Dia juga mencoba berkelit atau lari dari tanggung jawab dengan menghilangkan atau menghapus semua video konten negatif dalam akun Tiktok tersebut. "Namun ternyata jejak digital atas video konten-konten negatif yang dibuatnya berhasil diamankan dan sudah menjadi barang bukti di kepolisian," kata Ade.
Baca juga: Polisi Gagalkan TPPO di Jaksel, Amankan Tiga Pelaku
Pihak kepolisian, imbuhnya, mengimbau kepada siapa pun untuk tidak membuat konten-konten bermuatan negatif yang menuding baik seseorang atau badan hukum sehingga berdampak terjadinya pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT Mandiri Bangun Makmur karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antargolongan dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Laporan teregister dalam No: LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Mei 2023. (RO/J-2)
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved