Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Metro Tetapkan Tiktokers Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Media Indonesia
25/8/2023 22:24
Polda Metro Tetapkan Tiktokers Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Ilustrasi(MI/Duta)

PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Dedy Chandra, pemilik akun TikTok @ompolosbanget. Penyidik juga langsung menahan Tiktokers tersebut.

Hal itu dibenarkan Direktur Reskrimsus PMJ Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (25/8). Tersangka melalui platform media sosial @ompolosbanget diketahui sering membuat banyak konten video negatif yang mengandung provokasi, permusuhan, adu domba, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik, dan berita bohong terkait proyek Tokyo Riverside Apartment yang dibangun oleh PT Mandiri Bangun Makmur selaku pengembang.

Dia juga mencoba berkelit atau lari dari tanggung jawab dengan menghilangkan atau menghapus semua video konten negatif dalam akun Tiktok tersebut. "Namun ternyata jejak digital atas video konten-konten negatif yang dibuatnya berhasil diamankan dan sudah menjadi barang bukti di kepolisian," kata Ade.

Baca juga: Polisi Gagalkan TPPO di Jaksel, Amankan Tiga Pelaku

Pihak kepolisian, imbuhnya, mengimbau kepada siapa pun untuk tidak membuat konten-konten bermuatan negatif yang menuding baik seseorang atau badan hukum sehingga berdampak terjadinya pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya, Dedy Chandra dilaporkan oleh Direktur PT Mandiri Bangun Makmur karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antargolongan dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Laporan teregister dalam No: LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Mei 2023. (RO/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya