Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUDAH satu bulan berlalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum menentukan status uang sebanyak Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Irwan Hermawan.
Demi membuka kejelasan soal status uang tersebut, penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan rencananya penyidik bakal konfrontasi Maqdir, terdakwa Irwan Hermawan hingga terdakwa Anang Achmad Latif.
Ketut membeberkan konfrontir kesaksian Maqdir hingga Anang akan dilakukan di Gedung Bundar, Kejagung, pada Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Sosok S Terkait Kasus BTS Diduga Laki-Laki, Kejagung: Masih Kita Dalami
“Kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 Miliar. Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir, ada beberapa orang yang akan kita panggil kurang,” ujar Ketut, Rabu (16/8/2023).
“Kita lakukan konfrontir untuk menentukam status daripada uang Rp27 miliar,” tegas Ketut.
Baca juga: Status Uang Rp27 Miliar Kasus BTS Harus Jelas Demi Kepastian Hukum
Sebelumnya, Kejagung belum menentukan status dan menindaklanjuti pengembalian uang sebanyak Rp27 miliar yang dilakukan Maqdir Ismail. Uang puluhan miliar tersebut masih berstatus titipan.
“Sampai saat ini belum kita tetapkan masih bersifat titipan. Pemeriksaan masih kita lakukan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 14 Agustsu 2023.
Kuntadi menyatakan penyidik masih mendalami proses pengembalian uang yang dilakukan Maqdir. Penyidik akan meminta keterangan Maqdir dalam waktu dekat.
“Nanti tunggu saja ya, kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa. Kita belum berani menyimpulkan,” ungkapnya. (Z-3)
PENGACARA terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7).
Kejaksaan menyatakan pengembalian aliran dana korupsi senilai Rp27 miliar dari pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan berstatus tindak pidana korupsi (tipikor).
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menduga sosok berinisial S berada di dalam lingkar kekuasaan.
Penggeledahan dilakukan sesaat setelah penyidik Kejagung memeriksa Maqdir yang datang ke Gedung Bundar Kejagung dengan membawa Rp27 miliar, Kamis (13/7) silam.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku pihaknya masih mendalami sosok S yang disebut mengembalikan uang Rp27 miliar ke pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail, pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan berharap pengembalian dana Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung dapat mengurangi uang pengganti.
Kejaksaan diminta mengumumkan status uang Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan.
SIDANG lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan 11 orang saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak mempermasalahkan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal mengusut dugaan makelar kasus korupsi BTS Kominfo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved