Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAKWA Irwan Hermawan divonis penjara 12 tahun. Eks itu Komisaris PT Solitech Media Sinergy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2023.
Dennie mengatakan denda itu akan diganti pidana kurungan empat bulan. Hal itu bila Irwan tidak mampu membayar denda.
Baca juga: Soal Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Tinggal Tunggu Penyidik
"Menghukum kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp1,150 miliar," papar dia.
Irwan diberi waktu maksimal satu bulan setelah putusan itu mendapat kekuatan hukum tetap. Harta dan benda Irwan bisa disita dan dilelang jaksa bila tidak mampu membayar uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun," jelas Dennie.
Baca juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Sementara itu, dakwaan terhadap Irwan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti secara sah menurut hukum. Sehingga dia dibebaskan dari dakwaan soal TPPU.
"Menolak permohonan terdakwa untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara ini," ucap Dennie.
Dennie memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Irwan. Hal yang memberatkan, yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa Irwan Hermawan turut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar," papar dia.
Selain itu, Irwan mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi dalam proyek BTS Kominfo. Hal itu memperluas terjadinya tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan Irwan ialah dia belum pernah dihukum. Kemudian bersikap sopan dan terus terang selama persidangan. Lalu punya tanggungan keluarga berupa anak dan istri.
(Z-9)
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Temu merupakan aplikasi asal Tiongkok yang langsung menghubungkan pabrik negara itu dengan pembeli.
Buku Satu Dekade Pembangunan Digital Indonesia 2014-2025. Peluncuran itu dilakukan di Gedung Kominfo, Jakarta, pada Kamis (10/10).
PT BANK Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Central Asia (BCA), PT Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri memfasilitasi kredit sebesar Rp2,061 triliun untuk pembangunan sarana-prasarana jalur ganda kereta api Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah mendapatkan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspsenkum) Kejagung Ketut Sumedana memastikan pihaknya menindak tegas jika ada Jaksa yang terbukti main di belakang.
“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan, dan saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti,”
DUIT terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya mencapai Rp40 miliar.
Tersangka baru tersebut, yakni Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Sebelum ditangkap, Walbertus sempat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi proyek BTS, Selasa (19/9).
SIDANG lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan 11 orang saksi memberatkan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved