Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERDAKWA Irwan Hermawan divonis penjara 12 tahun. Eks itu Komisaris PT Solitech Media Sinergy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 November 2023.
Dennie mengatakan denda itu akan diganti pidana kurungan empat bulan. Hal itu bila Irwan tidak mampu membayar denda.
Baca juga: Soal Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Tinggal Tunggu Penyidik
"Menghukum kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp1,150 miliar," papar dia.
Irwan diberi waktu maksimal satu bulan setelah putusan itu mendapat kekuatan hukum tetap. Harta dan benda Irwan bisa disita dan dilelang jaksa bila tidak mampu membayar uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara satu tahun," jelas Dennie.
Baca juga: Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Sementara itu, dakwaan terhadap Irwan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti secara sah menurut hukum. Sehingga dia dibebaskan dari dakwaan soal TPPU.
"Menolak permohonan terdakwa untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara ini," ucap Dennie.
Dennie memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Irwan. Hal yang memberatkan, yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa Irwan Hermawan turut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar," papar dia.
Selain itu, Irwan mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi dalam proyek BTS Kominfo. Hal itu memperluas terjadinya tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan Irwan ialah dia belum pernah dihukum. Kemudian bersikap sopan dan terus terang selama persidangan. Lalu punya tanggungan keluarga berupa anak dan istri.
(Z-9)
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
Akan berlaku adilkah Polri dalam memberangus judol? Juga, mampu dan maukah mereka membekuk bandar-bandar besar? Atau, akankah gebrakan kali ini lagi-lagi bak hangat-hangat tahi ayam?
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Temu merupakan aplikasi asal Tiongkok yang langsung menghubungkan pabrik negara itu dengan pembeli.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved