Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Usut Aliran Dana Korupsi BTS, Nistra Perlu Diperiksa Kejagung

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
30/8/2023 11:35
Usut Aliran Dana Korupsi BTS, Nistra Perlu Diperiksa Kejagung
LP3HI mendesak Partai Gerindra membawa Nistra ke penyidik Kejaksaan Agung terkait aliran dana pembangunan menara BTS 4G.(MI/Ramdani)

LEMBAGA Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mendesak Partai Gerindra untuk membawa Nistra selaku staf ahli dari Sugiono (Kader Gerindra), ke hadapan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Permintaan ini perlu dilakukan guna menguak dugaan aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, menuturkan pihaknya telah mengirimkan surat khusus kepada Partai Gerindra untuk segera membawa Nistra ke penyidik Kejagung. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari Partai Gerindra.

Menurut Adi, Nistra perlu segera dihadirkan untuk diperiksa guna mengupas lebih jauh aliran dana dari proyek tersebut ke Komisi I DPR. Jika pemanggilan tidak dilakukan, maka kemana saja aliran dana korupsi BTS akan mandek.

Baca juga: Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Hakim Ultimatum 12 Saksi Tak Lindungi Terdakwa

“Sampai hari ini tidak ada respon dari Gerindra. Dan kami tidak terlalu membutuhkan respon dari mereka ke LP3HI. Kami menginginkan langkah konkrit mereka untuk menghadirkan Nistra ke hadapan penyidik Kejagung,” tegas Kurniawan kepada Media Indonesia, Rabu (30/8).

“Kami sudah mengajukan praperadilan sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat. Kami berharap praperadilan ini menjadi warning bagi kejagung untuk membuka dan menyelesaikan perkara setuntas-tuntasnya tanpa tebang pilih,” tambahnya.

Baca juga: Saksi Akui Guyur Duit Rp35 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G ke Irwan Hermawan

Kurniawan mengingatkan jangan sampai hakim pengadilan tipikor, yang memerintahkan Kejagung segera memeriksa Nistra Yohan. “Terhadap Nistra, Kami beri waktu 1 bulan bagi Kejagung untuk menggunakan kewenangannya membawa paksa Nistra memenuhi panggilan penyidik atau bahkan memasukkannya dalam DPO,” tutur Kurniawan.

Kurniawan menyayangkan Kejagung yang memiliki banyak penyidik harus kesulitan membawa seseorang untuk diperiksa.

Adapun Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sudartododo menolak permohonan praperadilan yang diajukan LP3HI terhadap Kejagung dan KPK. Gugatan tersebut terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan seluruh eksepsi pemohon dan termohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Hendra Utama Sudartododo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (29/8/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai belum ada penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo. Hakim mengemukakan dalil yang diajukan LP3HI tak berdasar. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya