Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Majelis hakim mendalami aliran dana panas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Informasi itu diulik dengan memeriksa Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Jemy mengaku memberikan uang ke Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Totalnya mencapai USD2,5 juta.
"Kurang lebih 2,5 juta dollar AS," kata Jemy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
Baca juga: Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Berbelit, Hakim: Jadikan Tersangka Sajalah!
Jemy mengakui pemberian uang itu saat ditanya Ketua Majelis Fahzal Hendri. Dana itu disebut diserahkan secara bertahap pada pertengahan 2021 sampai 2022.
"Kurang lebih Rp35 miliar (jika US$2,5 juta dikonversikan ke rupiah)," ucap Jemy.
Baca juga: Hakim Bingung Saat Saksi Jelaskan Cuma 5.618 Titik BTS Disurvei
Dana itu diberikan Jemy karena Irwan memberikan informasi tentang pencarian subkontraktor proyek pembangunan BTS 4G yang akan dilakukan Bakti Kominfo. Irwan mendapatkan pengumuman pengadaan itu dari Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia Deng Mingson.
"Deng itu datang, ketemu saya, menemukan saya dan menyampaikan bahwa akan ada proyek BTS di Kominfo, menanyakan apakah saya bersedia untuk berpartisipasi sebagai subkontraktor," ujar Jemy.
Dalam penyaluran dana itu, Irwan menjanjikan kemenangan perusahaan Jemy dalam pengerjaan subkontraktor proyek. Bantuan itu harus dibarengi dengan memberikan fee.
"Irwan sampaikan bahwa dia akan berusaha membantu, saya juga initiate keuntungan saya akan bagi ke dia," ujar Jemy.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2,5 juta.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-10)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang BTS 4G BAKTI Kominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tak lagi bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus korupsi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkapkan dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal menjalani sidang dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kejaksaan Agung menyita aset milik tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved