Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Majelis Fahzal Hendri kesal dengan keterangan Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo Puji Lestari dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Hakim menyarankan dia dijadikan tersangka karena memberikan keterangan yang berbelit.
"Mulat mulit, mulat melit, enggak jelas, ini semua jadikan tersangka sajalah pak," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (22/8).
Permintaan hakim itu bermula saat hakim meminta Puji menjelaskan pembayaran proyek BTS 4G sebesar Rp6,41 triliun. Dia memberikan penjelasan berdasarkan catatan yang dibawanya.
Baca juga : Kejagung Masih Belum Tahu Pemilik Uang Rp27 Miliar
"Untuk dana yang Rp6,41 triliun tadi itu untuk yang lanjutan nilai kontraknya Rp1,786 triliun kemudian ada adendum Rp1,581 triliun, sudah dibayarkan Rp490 miiliar, sehingga masih ada sisa Rp1,336 itu termasuk yang ada pengembalian juga oleh penghitungan pagunya," ujar Puji.
Baca juga : Kejagung Tak Masalah KPK Usut Dugaan Menpora Dito Makelar Kasus BTS
Puji menyebut tidak semua dana Rp6,41 triliun digunakan. Uang yang terpakai disebut cuma Rp3,66 triliun.
Dia menyebut semua dananya sudah dibayarkan kepada konsorsium pengerjaan BTS 4G. Hakim menilai keterangan puji tidak masuk akal.
Hakim Fahzal juga menyebut pekerjaan Puji menjadi penyebab proyek BTS 4G berurusan dengan hukum. Karenanya, majelis berharap dia dijadikan tersangka.
"Biar tahu jangan tebang pilih kalau model-model begini, manusia-manusia yang menghancurkan uang negara kayak begini modelnya," kata Fahzal.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Uang itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-8)
Visi BAKTI Menjembatani kesenjangan digital untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
Keterangan: Wilayah ini menjadi perhatian pemerintah dalam 3 tahun ke depan yaitu untuk memberantas daerah tertinggal sesuai dengan Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020.
Pembangunan SATRIA-1 di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 menjadi tonggak utama percepatan transformasi digital di Indonesia.
Menkopolhukam, Mahfud MD, enggan merinci lebih jauh mengenai potensi kerugian negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang menyeret nama Johnny G Plate.
Bantuan dari Yayasan Bakti Kominfo Indonesia ini masih berkaitan dengan akses internet.
Selain menyimpan keindahan alam, Danau Kelimutu juga sarat legenda. Warna yang tampak di danau dipercaya memiliki arti dan kekuatan tersendiri.
Transformasi Digital Indonesia: Disusun dalam Rencana Strategis Transformasi Digital 2020-2024
Jaringan Tulang Punggung (Backbone) Nasional International Gateway Jaringan Tulang Punggung (Backbone) Serat Optik Menghubungkan antarpulau, provinsi, atau kabupaten/kota.
Masyarakat didorong untuk menyadari dan menyesuaikan diri dalam menggunakan jaringan digital dengan bijak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved